Polling kumparan: 85,42% Pembaca Enggan Minggir Jika 'Tot Tot Wuk Wuk' Melintas
·waktu baca 2 menit

Sebanyak 85,42 persen atau 1.224 pembaca kumparan tak mau minggir dan tetap di jalur jika ada rombongan 'tot tot wuk wuk' tanpa kepentingan melintas. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 19-26 September 2025.
Total ada 1.433 pembaca yang menjawab polling ini. Sedangkan, sebanyak 14,58 persen atau 209 pembaca mau minggir dan pindah dari jalur jika ada rombongan 'tot tot wuk wuk' tanpa kepentingan melintas.
Sebelumnya, banyak masyarakat resah akibat adanya mobil dengan sirene, strobo, dan rotator di jalan padahal kendaraan tersebut bukan rombongan penting hingga ramai muncul gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’ di media sosial.
Seruan ini muncul sebagai bentuk protes agar pejabat maupun pengguna jalan tidak lagi menyalakan sirene, strobo, dan rotator secara ilegal. Gerakan warga menolak sirene dan strobo alias "tot-tot wuk-wuk" tidak pada tempatnya viral setelah demo rusuh pada akhir Agustus 2025.
"Hidupmu dari pajak kami. STOP strobo dan sirene," begitu antara lain meme/stiker yang dibagikan di publik dan media sosial.
Padahal, penggunaan sirene, strobo, dan rotator sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan 135 hanya diperbolehkan bagi kendaraan tertentu yang memiliki hak utama, seperti ambulans yang sedang membawa pasien, pemadam kebakaran yang sedang bertugas, dan kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia.
Pasal 135 Ayat 1 dalam UU yang sama pun mengatur bahwa kendaraan dengan hak utama wajib dikawal petugas kepolisian yang menggunakan lampu isyarat merah, biru, atau sirine.
Selain itu, Pasal 287 Ayat 4 dalam UU yang sama juga menegaskan bagi pengendara pribadi yang nekat menggunakan rotator, sirene, atau strobo secara ilegal dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Penulis: Muhammad Falah Nafis
