Polling: 'Tot Tot Wuk Wuk' Tanpa Rombongan Penting Melintas, Mau Minggir?
·waktu baca 2 menit

Pernahkah kamu merasa resah jika ada mobil dengan sirene, strobo, dan rotator di jalan padahal kendaraan tersebut bukan rombongan penting? Ternyata hal ini banyak bikin resah masyarakat hingga muncul gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’ di media sosial.
Seruan ini muncul sebagai bentuk protes agar pejabat maupun pengguna jalan tidak lagi menyalakan sirene, strobo, dan rotator secara ilegal. Gerakan warga menolak sirene dan strobo alias "tot-tot wuk-wuk" tidak pada tempatnya viral setelah demo rusuh pada akhir Agustus 2025.
"Hidupmu dari pajak kami. STOP strobo dan sirene," begitu antara lain meme/stiker yang dibagikan di publik dan media sosial.
Padahal, penggunaan sirene, strobo, dan rotator sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan 135 hanya diperbolehkan bagi kendaraan tertentu yang memiliki hak utama, seperti ambulans yang sedang membawa pasien, pemadam kebakaran yang sedang bertugas, dan kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia.
Pasal 135 Ayat 1 dalam UU yang sama pun mengatur bahwa kendaraan dengan hak utama wajib dikawal petugas kepolisian yang menggunakan lampu isyarat merah, biru, atau sirine.
Selain itu, Pasal 287 Ayat 4 dalam UU yang sama juga menegaskan bagi pengendara pribadi yang nekat menggunakan rotator, sirene, atau strobo secara ilegal dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lantas, jika ada 'Tot Tot Wuk Wuk' tanpa rombongan penting melintas, kamu mau minggir? Sampaikan jawaban kamu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapat kamu dalam kolom komentar.
Penulis: Muhammad Falah Nafis
'Tot Tot Wuk Wuk' Tanpa Rombongan Penting Melintas, Mau Minggir?
- Iya, Minggir14.58%
- Tidak, Tetap di Jalur85.42%
1433 Pemilih · Polling telah berakhir
