Polres Jakbar Setop Peredaran 18 Ribu Ekstasi Hingga Sabu Bernilai Rp 64 Miliar

2 Februari 2024 17:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Jakarta Barat gagalkan peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja, Jumat (2/2). Foto: Humas Polres Jakbar Foto: Humas Polres Jakbar
zoom-in-whitePerbesar
Polres Jakarta Barat gagalkan peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja, Jumat (2/2). Foto: Humas Polres Jakbar Foto: Humas Polres Jakbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilo sabu dan belasan ribu butir ekstasi dari 4 lokasi yang berbeda. 7 Orang pelaku dibekuk.
ADVERTISEMENT
Ada 27,5 kg sabu, 26,7 kg ganja, dan 18 ribu ekstasi yang diamankan polisi. Empat lokasi penangkapan ada di Bogor, Palembang, serta di dua wilayah di Jakarta Selatan.
"Penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 7 orang pelaku berinisial JR (39), DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), ZM (28), dan AR (28)," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakbar, Jumat (2/2).
Polres Jakarta Barat gagalkan peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja, Jumat (2/2). Foto: Humas Polres Jakbar Foto: Humas Polres Jakbar
Sebagian pelaku merupakan kurir sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Malaysia.
Syahduddi mengatakan, semua adalah kurir yang bergerak berdasarkan motif ekonomi. Menurut pengakuan dari 3 orang pelaku, mereka dibayar Rp 100 juta sebagai upah kerjanya menyelundupkan narkoba dari Malaysia.
ADVERTISEMENT
"Adapun untuk motif semuanya mengarah kepada motif ekonomi. Karena memang dari pelaku-pelaku yang didapatkan 3 orang ini diberikan upah sebanyak Rp 100 juta untuk 3 orang," terang Syahduddi.
Polres Jakarta Barat gagalkan peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja, Jumat (2/2). Foto: Humas Polres Jakbar Foto: Humas Polres Jakbar
Penangkapan 7 orang pelaku ini merupakan pengembangan dari penangkapan LH (39) yang ditangkap saat malam pergantian tahun 2023 dengan barang bukti sabu seberat 30 kg.
Dari sana, penyidik melakukan pengembangan hingga ditangkaplah JR yang akan mengedarkan 9 kg sabu dari Bogor ke Jakarta.
Dari pengakuan JR, ditemukan tempat penyimpanan sabu di sebuah hotel di kawasan Pancoran. Pelaku berinisial DR dan MR ditangkap bersama 13 kg sabu.
Dari para pelaku ini, didapatkan informasi bahwa sabu ini berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Kepulauan Riau. Pengembangan kembali dilakukan, hingga di Palembang penyidik menangkap ZF, AD, dan JM di sebuah kamar hotel.
Polres Jakarta Barat gagalkan peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja, Jumat (2/2). Foto: Humas Polres Jakbar Foto: Humas Polres Jakbar
"Dari tiga orang pelaku ini, di dalam kamar hotel berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 14.565 kg dan 18 ribu butir ekstasi. Yang informasinya bahwa barang-barang narkotika tersebut akan dikirim ke Jakarta," jelas Syahduddi.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk ganja, ditemukan dalam sebuah hotel di kawasan Kuningan. Di sana, polisi menangkap AR.
"Kemudian, pada waktu yang hampir bersamaan, penyidik dari Satres Narkoba juga berhasil mengamanan satu orang tersangka di salah satu hotel wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama AR dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 24 kg," sambungnya.
Polres Jakarta Barat gagalkan peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja, Jumat (2/2). Foto: Humas Polres Jakbar Foto: Humas Polres Jakbar
Kepolisian menaksir keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan itu senilai Rp 64 miliar. Sementara jumlah orang yang terselamatkan dari pengungkapan ini sebanyak 345 ribu jiwa.
"Terhadap para pelaku, kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga," jelas Syahduddi.
ADVERTISEMENT
"Serta Pasal 14 Ayat 2 jo Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tutupnya.