Polres Tanjung Priok Musnahkan Narkoba Senilai Rp 18,58 Miliar

10 Maret 2020 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat melakukan pemusnahkan barang bukti narkotika, Selasa (10/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat melakukan pemusnahkan barang bukti narkotika, Selasa (10/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan narkoba hasil sitaan sejak November 2019 hingga Januari 2020. Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 4,6 kg sabu, 18.585 butir ekstasi, dan 3,4 kg ganja.
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut 4,6 kg sabu itu memiliki nilai Rp 9,28 miliar, 18.585 butir ekstasi bernilai Rp 9,29 miliar, dan 3,4 kg ganja memiliki harga pasar Rp 10,2 juta. Sehingga total narkoba yang dimusnahkan bernilai Rp 18,58 miliar.
Dari pemusnahan itu, polisi mengklaim telah menyelamatkan generasi muda sebanyak 133.275 orang.
"Ini bukti pengungkapan yang telah dilakukan dalam waktu 3-4 bulan selama ini. Ini salah satu bentuk yang dicanangkan oleh pemerintah bahwa Indonesia ke depan harus zero narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (10/3).
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers sebelum melakukan pemusnahkan barang bukti narkotika, Selasa (10/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Yusri menyebut sebagian besar narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan jaringan Aceh, Kepulauan Riau, Jakarta, hingga Madura.
ADVERTISEMENT
Dari pengungkapan kasus itu, polisi sudah menangkap dan menetapkan 4 tersangka. Mereka ialah JS dari jaringan Aceh-Kepulauan Riau, HK jaringan Kepulauan Riau-Madura. Kemudian MS dan Y dari jaringan Batam-Jakarta. Keempat tersangka tengah menunggu disidang.
Polisi sebelumnya menjerat keempat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
"Saya tekankan karena narkoba musuh bangsa Indonesia. Tidak ada lagi pemain narkoba seperti 4 pelaku di belakang ini," tegas Yusri.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menujukan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan, Selasa (10/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Yusri melanjutkan, polisi juga telah mengungkap upaya penyelundupan sabu yang dilakukan jaringan Iran. Menurut Yusri, jaringan Iran cukup unik. Sebab para pelaku menggunakan uang hasil penjualan sabu untuk membeli senjata api.
ADVERTISEMENT
"Ada 288 kg sabu-sabu ini jaringan iran. Ini beralih ke daerah konflik yang membutuhkan dana untuk persenjataan yang digunakan untuk narkotika yang ada. Kita masih gerak terus, masih koordinasi dengan Bea Cukai untuk pantau kawasan pantai," tutup Yusri.