Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polres Tarakan Tangkap PNS yang Dianggap Menghina Polisi di FB
15 Juni 2017 21:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana, menyebutkan oknum PNS itu berinisial M.
ADVERTISEMENT
Selain M, polisi juga menangkap T yang berprofesi sebagai satpam kantor Pegadaian di Tarakan. Dia diduga ikut menyebarkan kebencian di dunia maya.
[Baca juga: Polda Jatim Tangkap Penghina Jokowi di Facebook ]
"Keduanya diamankan personel Jatanras Polres Tarakan pada Rabu sore (14/6), karena mengunggah konten ujaran kebencian, yakni menghina polisi melalui Facebook," terang Ade Yaya Suryana, Kamis (15/6) seperti dikutip Antara.
Tudingan penyebaran kebencian kepada M bermula ketika dia memarkirkan kendaraan di depan restoran cepat saji. Karena tempat itu terdapat tanda larangan parkir, salah seorang personel Polantas menegur oknum PNS tersebut. Namun, teguran itu tidak diindahkan sehingga M langsung ditilang.
"Oknum PNS itu memarkir motornya di depan sebuah restoran cepat saji, di mana tempat itu ada tanda larangan parkir kemudian datang seorang personel Polisi Lalu Lintas dan menegur M agar tidak memarkir kendaraannya di tempat itu, tetapi ia tidak mengindahkan sehingga langsung ditilang," terang Ade Yaya Suryana.
ADVERTISEMENT
Karena merasa kesal ditilang, oknum PNS itu kemudian pada Sabtu (09/6) kemudian mengunggah ungkapan yang berisi penghinaan terhadap polisi. Ucapan bernada menghina polisi yang diunggah melalui sebuah forum jual beli di Facebook. Unggahan M pun ditimpali T yang menuliskan kata-kata senada.
"Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sebuah telepon genggam dan akun facebook para pelaku," tutur Ade yaya Suryana.
Oknum PNS dan satpam itu tambah ia, telah masih diperiksa intensif di Polres Tarakan. Dia terancam dijerat pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kaltim itu mengimbau para pengguna media sosial agar bijak menulis status dan menjaga etika dalam bermedia sosial yang baik. "Mari kita gunakan media sosial untuk kegiatan yang positif, menambah silaturahmi. Apalagi di bulan suci Ramadhan ini," kata Ade Yaya Suryana.