Polri: Ada Pidana di Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Kasus Naik Penyidikan

Bareskrim Polri telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap kasus kebakaran di kilang minyak PT Pertamina RU VI, Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Hasilnya, penyidik menemukan tindak pidana.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam insiden itu. Penyidik juga menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
“Polri memeriksa beberapa saksi kemudian puslabfor Polri ke TKP. Dari hasil itu, pada 16 April dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa itu kesimpulannya dari gelar perkara adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa itu,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).
“Sehingga perkara itu naik ke tahap penyidikan,” sambung Rusdi.
Rusdi menuturkan, penyidik menyimpulkan ada dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran kilang minyak itu. Hal itu diduga melanggar Pasal 188 KUHP.
“Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta yang ada. Adanya kesalahan kealfaan, sehingga menimbulkan kebakaran dengan Pasal 188 KUHP. Sekarang penyidik bekerja,” ujar Rusdi.
Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan tim Bareskrim telah mulai menyelidiki sejak 3 hari lalu. Sejauh ini sudah 52 orang saksi diperiksa.
“Masih itu ya (52 saksi). Jadi itu terkait masih dalam tahap penyelidikan. Jadi pemeriksaan sebagai interview lah. Jadi belum ada ini,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).
