Polri: Ahyudin-Ibnu Khajar Potong 30% Dana Donasi ACT Untuk Operasional
ยทwaktu baca 2 menit

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi. Mereka diduga menggelapkan dana donasi sebesar Rp 34 miliar.
Dua dari empat tersangka itu merupakan mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ahyudin berperan memotong dana donasi sebesar 30% untuk operasional.
"Tahun 2015, perihal pemotongan donasi sampai 30 persen. Tahun 2020 membuat opini dewan syariah tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," ujar Ramadhan dalam jumpa pers, Senin (25/7).
Sementara, lanjut Ramadhan, Ibnu Khajar juga turut serta mengadakan pemotongan dana sebesar 30%.
"Mens reanya, 2020 bersama membuat opini dewan syariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional 30 persen dari dana umat. Bersama membuat SKB pembina dan pengawas perihal pemotongan donasi tahun 2015 sebesar 30 persen," jelasnya.
Keempat tersangka tersebut bernama Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga mantan Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini merupakan Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Keempat tersangka dijerat beberapa pasal, di antaranya pasal tindak pidana penggelapan, ITE, tindak pidana yayasan, dan pencucian uang.
Berikut pasal yang menjerat para tersangka: Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Lalu Pasal 3, 4, 6, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
