Polri Tetapkan 4 Tersangka di Kasus ACT: Ahyudin hingga Ibnu Khajar

25 Juli 2022 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
ADVERTISEMENT
"Terkait 4 orang yang disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wadirtipiekses Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7) sore.
Keempat tersangka tersebut bernama Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga mantan Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini merupakan Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Presiden ACT Ibnu Khajar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Sampai saat ini, Polri masih memeriksa keempat tersangka. Penyidik belum memutuskan apakah akan menahan para tersangka atau tidak.
Keempat tersangka dijerat beberapa pasal, di antaranya pasal tindak pidana penggelapan, ITE, tindak pidana yayasan, dan pencucian uang.
"Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Lalu Pasal 70 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Lalu Pasal 3, 4, 6, UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
ADVERTISEMENT