Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri Cek Dokumen Pemusnahan Beras Banpres yang Dikubur di Depok
2 Agustus 2022 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, JNE mengubur paket itu lantaran dinilai rusak akibat terkena hujan ketika hendak disalurkan.
Berdasarkan keterangan JNE juga, tak ada prosedur yang mengatur untuk memusnahkan barang kiriman yang rusak. Sehingga, JNE memutuskan untuk menguburnya dan hal tersebut telah mendapat izin.
"Dalam hal ini tidak ada pengaturan cara pemusnahan dalam SOP JNE apabila barang kiriman rusak dan sudah seizin JNE pusat," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (2/8).
Namun, lanjut dia, hal ini masih perlu diselidiki kebenarannya. Pihaknya pun bakal melakukan pemeriksaan terhadap dokumen sejumlah dokumen termasuk soal pemusnahan tersebut.
"Rencana tindak lanjutnya yang kita lakukan, kita akan membuat administrasi penyelidikan, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan distribusi, beras, bantuan sosial sembako," jelas Ramadhan.
ADVERTISEMENT
"Dan kemudian melaksanakan pemeriksan dokumen terkait dengan pengadaan bantuan Covid tahap 2 dan tahap 4 serta dokumen tentang pemusnahan bahan sembako yang tidak disalurkan," sambung dia.
JNE mengubur beras paket banpres itu pada 5 November 2021. Total ada 3.675 kilogram beras atau 289 karung yang rencananya diterima 139 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kini, kasus dugaan penimbunan bantuan presiden itu ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
JNE mengeklaim telah mengganti paket bansos itu dengan jumlah yang setara. Kemudian merasa paket bansos yang rusak itu telah diganti sehingga menjadi miliknya, mereka pun menguburnya.
VP of Marketing JNE, Eri Palgunadi, tak menampik pemendaman paket Banpres berada di Depok. Alasannya, barang itu rusak.
Eri mengatakan pemendaman barang rusak itu sudah sesuai SOP serta memastikan tidak melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
“Sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ujar Eri melalui keterangan resmi.