Polri Imbau Masyarakat Hati-hati Main Trading, Jangan Tergoda Untung Besar

14 Maret 2023 11:50 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi trading. Foto: Chompoo Suriyo/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi trading. Foto: Chompoo Suriyo/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Apalagi, jika masyarakat memilih menanamkan uangnya melalui sistem trading.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini Polri mengimbau bagi masyarakat yang akan melakukan trading agar lebih berhati-hati dengan mendalami dan mempelajari trading tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/3).
Ramadhan mengingatkan agar masyarakat tidak mudah termakan janji manis investasi yang menawarkan keuntungan besar. Masyarakat diminta agar lebih kritis dalam memilih tempat investasi.
"Tentu kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah diiming-imingi dengan janji keuntungan yang besar, dan juga kita mengimbau agar memilih investasi trading yang memiliki legalitas dan kredibilitas yang jelas dan terdaftar di OJK," terang dia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
"Imbauan ini perlu kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terjadi lagi penipuan-penipuan di masyarakat yang berkedok yang berkedok trading online," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, kasus penipuan robot trading kembali mencuat usai polisi menangkap crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo. Di mana, dia merupakan pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Dia diduga menipu 20 hingga 25 ribu membernya. Para korbannya merugi hingga Rp 9 triliun.
Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo terancam pidana maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar.