Polri Imbau Pendemo Tolak Omnibus Law Tempuh Jalur MK: Sudah 27 Reaktif COVID-19

kumparanNEWSverified-green

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Demonstran terlibat bentrok dengan polisi saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di dekat Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Demonstran terlibat bentrok dengan polisi saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di dekat Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS

Polri mengingatkan peserta aksi tolak Omnibus Law tidak melanjutkan demonstrasinya. Mereka diimbau menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sejauh ini pihaknya mencatat sebanyak 27 peserta aksinya dinyatakan reaktif COVID-19. Hal itu berdasarkan tes yang dilakukan kepada para pendemo yang diamankan di Jakarta.

“Dari data terbaru, ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif COVID-19,” kata Argo lewat keterangannya, Kamis (8/10).

Demonstran terlibat bentrok dengan polisi saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di dekat Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS

“Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK,” imbuh Argo.

Argo mengingatkan agar pendemo mematuhi hukum yang berlaku selama menjalankan aksinya. Sementara untuk peserta aksi yang positif corona telah dipindahkan ke RSD Wisma Atlet.

“Sudah dibawa ke Wisma Atlet,” ujar Argo.

Seperti diketahui, massa aksi hingga saat ini masih terus berdatangan ke Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa sendiri berlangsung anarkistis dan ricuh. Bahkan sejumlah pos polisi turut dibakar di beberapa tempat.

embed from external kumparan