Polri: Kami Bukan Diam Hadapi Ulah Napi Asimilasi Corona

27 April 2020 11:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Napi asimilasi corona kembali berbuat kejahatan. Seorang dari mereka ditangkap karena mencuri motor di Yogya. Kasus serupa di daerah lain bukannya sedikit. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Napi asimilasi corona kembali berbuat kejahatan. Seorang dari mereka ditangkap karena mencuri motor di Yogya. Kasus serupa di daerah lain bukannya sedikit. Foto: Dok. Istimewa
Kepolisian tengah mengantisipasi maraknya tindak kejahatan di tengah pandemi corona COVID-19. Maraknya aksi kejahatan ini memang kian meresahkan masyarakat. Apalagi beberapa aksi dilakukan oleh narapidana yang bebas melalui proses asimilasi.
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan pihaknya tidak diam saja. Kini ia tengah melakukan pemetaan dengan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Pertimbangan menteri seperti itu (napi dibebaskan untuk menghindari penyebaran corona di tahanan). Hanya memang kita perlu koordinasi, sekarang mereka (para napi asimilasi) ada di mana. Supaya kita bisa memetakan mereka ini sekarang sedang apa dan di mana, diterima warga atau tidak,” ucap Agus, Jumat (24/4).
Siasat Agus tak sebatas itu saja. Ia menyarankan pemerintah untuk melibatkan para napi asimilasi dalam program padat karya. Logikanya sederhana, sebab napi asimilasi juga kena dampak ekonomi atas pandemi COVID-19.
Menurutnya, kondisi ekonomi yang lesu turut membuat kondisi menjadi rawan. Namun risiko tindak kejahatan dapat dicegah jika masyarakat mendapat kepastian mendapatkan kebutuhan pokok.
Kapolri Jenderal Idham Azis sendiri telah menerbitkan Surat Telegram No. ST/1238/IV/OPS.2/2020 yang ditujukan kepada Kasatgaspu, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres, agar memakai upaya preemptive dan preventif dalam upaya menjaga keamanan sosial.
Lantas bagaimana sebenarnya siasat polisi untuk mengelola keamanan di tengah pandemi COVID-19? Simak perbincangan wartawan kumparan, Mirsan Simamora, dengan Kabarhakam Mabes Polri Irjen Agus Andrianto berikut:
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Bagaimana koordinasi antara kepolisian dengan Kemenkumham soal napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan?
Soal napi asimilasi corona ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat terbatas. Saat itu saya juga mendampingi Kapolri. Kami mendengar bahwa Menkumham menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo soal kebijakan social distancing dan physical distancing.
Lapas kita ini sudah overload. Tentunya Menkumham mempertimbangkan itu sehingga mengambil langkah untuk memberikan asimilasi kepada napi. Soal pertimbangan apa saja, mungkin beliau yang lebih paham ya. Juga pertimbangan siapa yang dapat asimilasi. Untuk napi korupsi tidak ada (asimilasi), cuma pidana umum seperti kriminal.
Keputusan Kemenkumhan untuk membebaskan napi lewat asimilasi (membaurkannya dengan masyarakat) dan integrasi (pembebasan bersyarat/cuti bersama/cuti menjelang bebas) dikeluarkan pada 30 Maret 2020 guna meminimalisasi penyebaran virus corona di tahanan. Napi yang mendapat asimilasi ialah yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020, dengan pelaksanaan asimilasi berlangsung di rumah masing-masing.
Jadi pertimbangan menteri seperti itu. Hanya, memang kita perlu koordinasi, sekarang mereka (para napi asimilasi corona) ada di mana. Supaya kita bisa memetakan mereka ini sekarang sedang apa dan ada di mana; diterima warga atau tidak. Kalau tidak, pendapatannya seperti apa.
Kalau nggak salah TR (telegram rahasia) saya salah satunya untuk mempekerjakan napi asimilasi dalam proyek padat karya. Proyek yang dikerjakan di pemerintahan daerah yang mereka bisa terlibat. Bahwa kalau status mantan napi dipermasalahkan, kan setiap hari pasti juga ada (napi) yang keluar. Yang habis masa penanganannya (masa hukumannya), keluar.
Warga binaan membawa surat kelengkapan pembebasan di Rutan Klas IIB Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Lalu langkah yang akan dilakukan polisi terkait napi asimilasi ini?
Kapolri saat video conference memerintahkan kepada Kapolda untuk mendata (para napi) itu kembali. Apakah memang pelaku kejahatan ini betul-betul napi yang baru keluar atau tidak, sehingga bisa menjadi bahan masukan ke pemerintah saat rapat terbatas.
Mungkin tidak semua (napi asimilasi), tidak banyak juga yang menjadi pelaku (kriminal lagi). Jadi sekarang Kapolri memerintahkan melakukan pengecekan, apakah betul napi yang keluar ini yang melakukan kejahatan.
Kadang-kadang di era teknologi yang seperti sekarang, ada berita yang sebenarnya belum tentu benar. Membuat masyarakat resah.
Kami juga bukan diam. Kami sudah lakukan langkah-langkah, bukan hanya penegakan hukum, tetap mencari solusi.
Bapak sampai mengeluarkan telegram rahasia dan meminta Brimob mengantisipasi kerusuhan...
Ini kan namanya perencanaan operasi. Kan ada satgas deteksi. Semua hal yang berkaitan dengan aspek sosial budaya itu kan jadi pertimbangan, termasuk keamanan dan ketahanan negara.
Jadi itu bagian perencanaan operasi. Rencana operasi disusun mulai dari paling ringan sampai paling berat—kalau bisa jangan sampai terjadi. Kita kan harus merapatkan barisan.
Masalah COVID-19 ini kan masalahnya bukan hanya di Indonesia, tetapi terjadi di 213 negara lebih. Artinya kita harus saling gandeng tangan menyelesaikan masalah ini.
Semua negara bahkan (ada semacam) operasi ketupat karena ada larangan mudik. Artinya masalahnya bukan hanya di kita, tapi semua negara.
Jadi kalau perkiraan operasi, tentunya kita memprediksi dari alternatif paling ringan sampai paling berat, apa situasinya.
Ini kan mulai PSBB. PSBB harus betul-betul dihitung, makanya jajaran kepolisian di daerah, Kapolda, dan Kapolres, dalam memberikan pertimbangan pengajuan PSBB ke Kemenkes harus betul-betul strategis.
Dalam pelaksanaannya mereka harus menjamin bahwa bansos pemerintah pusat, pemda, sudah sampai kepada masyarakat. Harus bisa menghitung betul bahwa kebutuhan logistik standby. Tidak boleh ada hambatan distribusi logistik di sana.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk, bantu donasi untuk atasi dampak corona.