Polri: Kasus UU ITE Terbanyak Terkait Pencemaran Nama Baik, Ada 1.794 Laporan

10 Maret 2021 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelanggaran UU ITE. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelanggaran UU ITE. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polri mengungkap perkara UU ITE dalam 3 tahun terakhir. Dari data Bareskrim tercatat kasus pencemaran nama baik menjadi yang terbanyak ditangani.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, terhitung sejak 2018 hingga 2020 laporan terkait pencemaran nama baik terus meningkat. Bahkan mencapai angka 1.794 laporan polisi (LP).
“Pencemaran nama baik meningkat. 2018 (1.258 LP), 2019 (1.133 LP), 2020, (1.794 LP), menyangkut pencemaran nama baik,” kata Rusdi dalam diskusi daring Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Rabu (10/3).
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Rusdi menyebut, setiap tahunnya kasus UU ITE terus meningkat. Secara umum, laporan terkait UU ITE juga turut nai, tidak hanya soal pencemaran nama baik.
“Kalau kita lihat dari tahun ke tahun cenderung meningkat, 2018 (4.360), 2019 (4.586), 2020 meningkat 4.790 laporan,” ujar Rusdi membeberkan data yang dikumpulkan dari seluruh Polda.
Namun, kini arahan dari Presiden Jokowi dan ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menyaring kasus UU ITE lewat 2 telegram membuat Polri mengutamakan jalur mediasi.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, diharapkan laporan atas kasus UU ITE bisa menurun.
Lebih lanjut, Rusdi mengajak semua pihak menggunakan media sosial dengan baik. Ia menyebut, keberhasilan Polri tak diukur dari banyaknya kasus ditangani melainkan menurunnya angka perkara.
“Keberhasilan kepolisian tidak dari banyaknya yang diserahkan ke Kejaksaan. Tapi bagaimana kepolisian mencegah kejahatan tak terjadi,” tandasnya.