Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus rasime terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Polri pun mengimbau kasus tersebut tak terulang lagi.
ADVERTISEMENT
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, untuk semua pihak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Tidak membuat postingan bernada perpecahan.
“Pesannya jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa khususnya rasis agama suku golongan. Namun, kalau bentuk kritik hal yang berbeda,” kata Slamet kepada kumparan, Rabu (27/1).
Slamet menyebut, rasisme mematikan demokrasi dan merusak tatanan bebas berbicara. Hal itu sangat berbahaya.
“Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara,” ujar Slamet.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri secara resmi menahan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Ia ditahan usai diperiksa sejak Selasa (26/1) malam.
Ambroncius terancam hukuman penjara 6 tahun. Ia dijerat Pasal berlapis terkait Undang-undang ITE hingga diskriminasi etnis.
ADVERTISEMENT
Konflik di antara mereka dipicu oleh postingan akun Facebook berinisial AN. Akun itu telah memposting konten berbau rasis kepada Natalius Pigai.
Dalam postingan itu, AN mengirim gambar Pigai yang disandingkan dengan gorila disertai komentar tentang vaksinasi. Belakangan disebut hal itu merupakan respons Ambroncius atas kritik Pigai terkait vaksin Sinovac.