Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Keputusan Penahanan Ambroncius Nababan Dilakukan Setelah Diperiksa 1x24 Jam
26 Januari 2021 20:50 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Projamin (Jokowi-Maruf-Amin) Ambroncius Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Ambroncius saat ini diperiksa di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, keputusan Ambroncius ditahan atau tidak ditentukan usai pemeriksaan 1x24 jam. Untuk itu, Ia meminta semua pihak menunggu.
“Masalah penahanan wewenang penyidik dan subjektivitas penyidik. Besok akan kami sampaikan karena hari ini 1 kali 25 jam (diperiksa),” kata Argo di Mabes Polri , Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Argo menyebut, Ambroncius dijemput di kediamannya pukul 18.30 WIB tadi. Saat ini Ia berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
“Kemudian tadi setelah dinaikkan tersangka tadi sore penyidik siber menjemput dan sekitar jam 18.30 WIB dibawa ke Bareskrim Polri. Jam 19.40 WIB sudah di Bareskrim Polri. Selanjutnya diperiksa sebagai tersangka,” ujar Argo.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ambroncius Nababan pada sebagai tersangka pada, Selasa (26/1) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
ADVERTISEMENT
“Betul (jadi tersangka),” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan.