Polri Segera Sidang Etik Eks Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara

2 Juni 2023 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKPB Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi. Foto: sumbar.polri.go.id/ dan kumparan
zoom-in-whitePerbesar
AKPB Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi. Foto: sumbar.polri.go.id/ dan kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri kini tengah mempersiapkan sidang komisi kode etik terhadap mantan anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara. Dia bersama dengan Teddy terlibat dalam peredaran 5 kilogram sabu.
ADVERTISEMENT
Teddy Minahasa sudah lebih dulu disidang etik. Hasilnya, dia dipecat secara tak hormat. Dia lalu mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kemarin kan baru dilakukan sidang kode etik atas nama terduga pelanggar Pak Irjen TM. Selanjutnya masih ada seperti AKBP DP, itu akan berproses, sekarang masih dalam proses dan kita pastikan pasti akan diproses," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (2/6).
Ramadhan memastikan pihaknya juga bakal menggelar sidang etik terhadap anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus Teddy. Mereka ialah, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darmawan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
"Pasti akan dilakukan sidang kode etik. Ini masih menunggu waktu. Jadi baru kemarin, nanti yang lain juga akan dilakukan sidang kode etik," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara utamanya, AKBP Dody divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dody dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat, serta sejumlah terdakwa lain.
Perbuatan Dody dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.