Polri Segera Tuntaskan Rekomendasi TGIPF soal Tragedi Kanjuruhan
·waktu baca 2 menit

Polri kini tengah merampungkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) soal tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Ya harus cepet dituntaskan rekomendasi dari TGIPF," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (20/10).
Dedi memastikan, pihaknya bakal melakukan sejumlah poin rekomendasi TGIPF soal Tragedi Kanjuruhan.
"Rekomendasi dari TGIPF harus dilaksanakan dulu secara tuntas," katanya.
Sebelumnya, TGIPF Kanjuruhan yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD telah merampungkan laporan penyelidikan tragedi Stadion Kanjuruhan pada Jumat (14/10). Laporan itu pun sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Dalam laporan itu terkuak sejumlah hal. Mulai dari nilai kerja sama Indosiar sebagai pihak yang menyiarkan pertandingan dengan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) selaku operator liga.
Hingga persoalan PSSI yang tak pernah menyosialisasikan ke polisi soal larangan FIFA menggunakan gas air mata dalam mengendalikan massa.
Dalam tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut, Polri kini tengah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
