Rekonstruksi Kanjuruhan: Hadirkan 3 Tersangka; Tak Ada Penembakan ke Tribun
·waktu baca 3 menit

Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim menggelar rekonstruksi tragedi Kanjuruhan Rabu (19/10). Reka ulang dilaksanakan di lapangan bola Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, sekitar 115 km dari Stadion Kanjuruhan, Malang.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan unsur dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Komnas HAM, Kejaksaan serta KontraS.
Pantauan kumparan, rekonstruksi dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB. Sebanyak 32 adegan diperagakan. Rekonstruksi juga diikuti dengan 54 saksi maupun peran pengganti.
Rekonstruksi dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Tiga tersangka juga dihadirkan, yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Perintah Tembakan Gas Air Mata
Dalam rekonstruksi itu, tersangka memperagakan saat menyuruh penembakan gas air mata. Perintah diberikan untuk melepaskan tembakan ke arah belakang gawang sisi selatan Stadion Kanjuruhan.
"Pada sekitar pukul 22.09 WIB atas perintah tersangka 3 Hasdarmawan, saksi Baratu Teguh Ferdianto menggunakan laras licin kaliber 38 mm menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru ke arah depan gawang sisi selatan," ujar pengarah adegan.
Rekonstruksi untuk Persidangan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil rekonstruksi itu nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas penyidikan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan untuk dinaikkan ke tahap persidangan.
"Secara teknis tentunya kegiatan rekonstruksi ini akan dibuatkan berita acara dan dimasukkan dalam berkas. Nantinya akan diserahkan kepada jaksa peneliti. Apabila sudah P21 akan segera tahap dua menuju persidangan," ucap Dedi.
Perwakilan TGIPF Armed Wijaya menuturkan, tujuan pihaknya mengawal rekonstruksi tragedi Kanjuruhan untuk melihat secara langsung fakta yang ada di lapangan.
"Tujuannya untuk memperjelas kondisi fakta yang ada di lapangan sebagaimana yang kita lihat di CCTV. Sehingga nantinya rekonstruksi ini akan membantu tim Kejaksaan di dalam proses persidangan," kata Armed.
Tak Ada Tembakan ke Arah Tribun Penonton
Pantauan kumparan, salah satu yang ditunjukkan dalam rekonstruksi ialah adegan penembakan gas air mata. Namun, polisi tidak menunjukkan penembakan ke tribun penonton.
Saat ditanya soal arah tembakan dalam rekonstruksi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetya menyampaikan hal tersebut berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi dari materi penyidikan.
“Secara materi penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan. Kalau misal tersangka mau menyebutkan seperti itu (tidak menembak ke arah tribun), itu haknya dia, tersangka punya hak ingkar,” ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan penyidik memiliki bukti yang bisa dipertanggunganjawabkan di kejaksaan hingga pengadilan saat proses persidangan nantinya.
“Penyidik memiliki keyakinan. Dengan seluruh kesaksian kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik, nanti penyidik akan dipertanggungjawabkan baik kejaksaan maupun dalam persidangan,” ucap dia.
