Polri Setop Penyelidikan Bocornya 1,3 Juta Data Pengguna eHAC

7 September 2021 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi eHAC Indonesia yang dirilis Kemenkes. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi eHAC Indonesia yang dirilis Kemenkes. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polemik dugaan bocornya 1,3 juta data pengguna aplikasi Electronic Health Alert Card atau eHAC milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat didalami Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Namun, belakangan polisi memutuskan kasus yang menyita perhatian banyak pihak tersebut penyelidikannya dihentikan.
“Iya dihentikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa (7/9).
Argo mengatakan, dari hasil pemeriksaan Siber Bareskrim Polri tidak ditemukan upaya pengambilan data secara ilegal pada server eHAC.
Sebelumnya, data yang bocor tersebut terdiri dari informasi pribadi masyarakat seperti nama dan NIK yang sebelumnya diwajibkan diisi melalui aplikasi ini terkait syarat menggunakan transportasi udara selama pandemi COVID-19.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) memberikan keterangan terkait peristiwa bom Gereja Katedral Makassar di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (28/3). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Kemenkes mengklarifikasi dugaan kebocoran tersebut terjadi pada aplikasi e-HAC yang lama. Saat ini aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sejak 2 Juli.
"Kebocoran data terjadi di aplikasi e-HAC yang lama yang sudah tidak digunakan lagi sejak Juli 2021 tepatnya 2 Juli 2021, sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenkes Nomor HK/02/01/Menkes/847/2021 tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi penggunaan transportasi udara yang terintegrasi dengan PeduliLindungi," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes, Anas Ma'ruf.
ADVERTISEMENT