Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Tersangka korupsi Kondensat Presiden Direktur PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Honggo Wendratmo, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Polri sendiri telah mengeluarkan red notice dan meminta Imigrasi menonaktifkan paspor Honggo.
ADVERTISEMENT
“Kita secara administratif adalah mengajukan kepada Dirjen Imigrasi untuk menonaktifkan paspor yang dimiliki. Dan menurut keterangan imigrasi, paspor yang bersangkutan sudah dicabut,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
Daniel menyebut, Honggo diduga berada antara di Singapura atau Hong Kong. Meski begitu, berkas kasus Honggo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk mengagendakan sidang in absentia.
In absentia adalah konsep terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah.
“Keberadaan terakhir masih kita cari, infonya antara Hong Kong, Singapura, atau China,” ucap Daniel.
Bareskrim Polri menyerahkan 2 tersangka korupsi Kondensat ke Kejaksaan Agung. Sedangkan Presiden Direktur PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Honggo Wendratmo, masih belum diketahui keberadaannya.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka kasus Kondensat yang diserahkan ke Kejagung yakni Raden Priyono selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.
“Hari ini kita menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti kasus korupsi yang lebih dikenal dengan Kondensat,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).