Polsek Penjaringan Ringkus Jambret HP Bercelurit yang Aksinya Viral di Medsos

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolsek Penjaringan, Kompol Ardiansyah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Penjaringan, Kompol Ardiansyah. Foto: Dok. Istimewa

Dua orang jambret diringkus satuan reserse kriminal Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, usai merampas HP milik Dul Gafar (24). Peristiwa ini viral karena rekaman CCTV dekat lokasi penjambretan tersebar di media sosial.

Peristiwa ini bermula saat Dul Gafar sedang duduk menunggu temanya di Gang 4, RT 006/10, Jalan Sukarela, Penjaringan, pada Kamis (5/11). Tiba-tiba ia dihampiri 3 orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Polisi mengamankan tersangka kasus penjambretan yang viral di Polsek Penjaringan. Foto: Dok. Istimewa

"Para pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan 3 datang dan berhenti di depan korban. Lalu 2 pelaku yang dibonceng turun berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, lalu korban menjelaskan alamat tersebut," kata Kapolsek Penjaringan, Kompol Ardiansyah, kepada wartawan di Polsek Penjaringan, Rabu (11/11).

Polisi mengamankan tersangka kasus penjambretan yang viral di Polsek Penjaringan. Foto: Dok. Istimewa

Saat dijelaskan arah dan alamatnya, seorang pelaku tiba-tiba mengeluarkan celurit dan mengancam korban agar diam, jika tidak ingin terluka. Sementara pelaku lain, mengambil HP di genggaman korban.

"Setelah berhasil mengambil HP korban lalu para pelaku langsung pergi," kata Ardiansyah.

Polisi mengintrogasi tersangka kasus penjambretan yang viral di Polsek Penjaringan. Foto: Dok. Istimewa

Tak lama setelah peristiwa tersebut, polisi memburu pelaku dan menangkap 2 dari 3 orang pelaku, yakni AA (20) dan AC (27) yang bekerja sebagai buruh dan tinggal di kawasan Pekojan, Jakarta Barat.

embed from external kumparan

"Untuk pelaku satu lagi, AD alias B, masih kita buru," kata Ardiansyah.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit HP Vivo Y91C, sepeda motor bernopol 4846 BLV, sweater abu-abu, dan sebuah topi warna hijau.

"Semua pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Ardiansyah.