Potong Dana Donasi ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar Tiap Bulan Raup Ratusan Juta

25 Juli 2022 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengacungkan kedua ibu jarinya saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengacungkan kedua ibu jarinya saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan adanya penyalahgunaan dana donasi oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya membayar gaji yang nominalnya mencapai ratusan juta per bulan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian selain itu, juga digunakan untuk gaji para pengurus yang sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dengan tim. Nanti akan dilakukan audit kepada act," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/7).
Dari hasil penyelidikan, Helfi mengungkapkan, para petinggi ACT mendapat gaji mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 450 juta. Besarannya sesuai dengan jabatan yang diembannya di yayasan itu.
Dimana Ahyudin merupakan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT, Heryana Hemain, dan Novardi Imam Akbari sebagai anggota pembina.
"Gajinya sekitar Rp 50-450 juta perbulannya. A (Ahyudin) Rp 450 juta, IK (Ibnu Khajar) Rp 150 juta, HH (Heryana Hermain) dan NIA (Novardi Imam Akbari) Rp 50 juta sampai Rp 100 juta," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Koper yang dibawa oleh Presiden ACT Ibnu Khajar saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Gaji sebesar itu diperoleh akibat kebijakan ACT melakukan pemotongan dana donasi yang mencapai 30%.
Persentase pemotongan itu disepakati berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT.
"Bahwa total dana yang diterima dari ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 M. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 M dan sisanya 34 M digunakan tidak sesuai peruntukannya," jelas Helfi.
Akibat perbuatannya, Ahyudin, Ibnu Khajar serta 2 petinggi lainnya dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT