Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Harun Masiku, tersangka KPK dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, masih buron hingga saat ini. Keberadaan eks caleg PDIP dapil Sumatera Selatan itu mendadak raib tak terdeteksi oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.
ADVERTISEMENT
Terhitung sejak 17 Januari, KPK telah memasukkan Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi pencarian Harun terus digencarkan dengan harapan Harun segera ditemukan.
Upaya terbaru untuk mencari Harun, selain dipasang di web KPK, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ikut menyebarkan informasi Harun yang sudah menjadi DPO. Melalui akun twitter pribadinya Febri menulis informasi seputar Harun Masiku.
"Informasi DPO @KPK_RI atas nama Harun Masiku https://kpk.go.id/id/dpo/1465-dpo-harun-masiku… Jika ada yg memiliki informasi dapat disampaikan melalui Call Center KPK di 198 atau kantor Kepolisian setempat," tulis Febri di Twitter, Kamis (30/1). Febri sudah mempersilakan kumparan mengutip cuitannya.
Mantan jubir KPK itu menjelaskan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar Harun Masiku segera ditemukan. Termasuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
"Koordinasi terus dilakukan dalam penanganan perkara ini, khususnya pencarian DPO. Informasi dari masyarakat sangat kami hargai. Sesuai dengan amanat UU KPK, maka pelaksanaan pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari peran serta masyarakat," ucap Febri.
Sementara dalam poster DPO yang disebar KPK di web resminya www.kpk.go.id, disertakan foto Harun termasuk keterangan nama, tempat tanggal lahir, dan status kewarganegaraan. KPK menyatakan Harun Masiku masuk DPO setelah terlibat perkara kasus korupsi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; eks caleg PDIP sekaligus anggota Badan Pengawas Pemilu juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan eks caleg PDIP Saeful sebagai tersangka.
Wahyu total menerima suap Rp 600 juta dari komitmen fee sebesar Rp 900 juta. Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantin Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
ADVERTISEMENT
Harun mencoba menggantikan Riezky dari kursi DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas karena meninggal dunia. Namun usahanya tak membuahkan hasil hingga akhirnya OTT KPK terjadi.
Kasus ini diduga juga menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, Saeful disebut-sebut merupakan staf Hasto. Hasto sudah membantah terlibat kasus dugaan suap itu dan menyebut ia telah menjadi korban tudingan tak benar.