PPKM Level 4 Lanjut, Ini Syarat Terbaru Naik KA dari Gambir dan Pasar Senen
ยทwaktu baca 2 menit

PPKM Level 4 di Jawa Bali diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi, Minggu (25/7). Lalu bagaimana syarat naik kereta api dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai 26 Juli 2021?
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan calon penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP.
"Namun untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," ujar Eva dalam rilisnya, Senin (26/7).
Selain itu, Eva menambahkan, penumpang juga harus membawa surat keterangan bebas corona yaitu hasil negatif tes PCR (2 X 24 jam) atau rapid test antigen (1 X 24) sebelum keberangkatan.
Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," imbuhnya.
Khusus untuk penumpang di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin corona. Sementara itu, surat bebas corona juga tidak diharuskan bagi penumpang berusia di bawah lima tahun.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tegasnya.
Sementara itu, untuk layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap harinya mulai dari 08.00 hingga 12.00 WIB. Adapun syarat peserta vaksin adalah sebagai berikut.
Berusia >18 tahun
Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin COVID-19.
