PPP dan Hanura Dukung Penambahan Pimpinan DPR, MPR, DPD

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Pembukaan Sidang Paripurna DPR  (Foto: Agung Rajasa/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Pembukaan Sidang Paripurna DPR (Foto: Agung Rajasa/Antara)

Usulan penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD dalam revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) menuai dukungan dari sejumlah fraksi, yaitu PPP dan Hanura. Kedua fraksi ini menilai penambahan pimpinan seyogyanya dapat memperkuat lembaga tersebut.

Sekertaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan partainya setuju akan usulan tersebut. "Pada dasarnya kita menyepakati usulan tersebut. Terutama sejalan dengan Keputusan MK bahwa fungsi DPD itu memang harus diperkuat, terutama dalam bidang legislasi," ucap Dadang ketika dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (23/5).

Baca juga: Muncul Usulan Pimpinan MPR Ditambah Jadi 11, DPR 7, dan DPD 5

Baca juga: PKB Setuju Revisi UU MD3 Jika Pimpinan DPR Dikocok Ulang

Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, Dadang Rusdiana. (Foto: Dokumentasi dpr.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, Dadang Rusdiana. (Foto: Dokumentasi dpr.go.id)

Penambahan pimpinan DPR, kata dia, harus dilakukan untuk mencegah ketidakwajaran. Sebab, terjadi keanehan ketika PDIP sebagai partai pemenang Pemilu namun tak ada satupun anggota dari partai PDIP yang memimpin di lembaga legislatif.

"Partai pemenang pemilu dengan kursi terbanyak di DPR, yaitu PDIP tidak mendapatkan posisi sebagai pimpinan DPR, ini kan sebuah anomali yang harus diluruskan, makanya kita sepakat ada penambahan kursi pimpinan," ujarnya.

Dadang menilai penambahan pimpinan dapat memperkuat fungsi dari lembaga yang ada di legislatif nantinya.

"Kita pun harus mempertimbangkan hal-hal yang sifatnya akomodatif terhadap berbagai dinamika yang ada. Bagaimanapun stabilitas dan keharmonisan antar berbagai kekuatan di parlemen, yang mencerminkan kekuatan politik di masyarakat perlu diapresiasi," ujar Dadang.

Baca juga: UU MD3 Harus Direvisi untuk Mengatur Keanggotaan DPD dari Parpol

Arsul Sani. (Foto: Twitter @DPP_PPP)
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani. (Foto: Twitter @DPP_PPP)

Senada dengan Hanura, PPP juga menyetujui adanya penambahan kursi pimpinan di lembaga legislatif. Sekjen PPP Melalui Arsul Sani menilai penambahan kursi di MPR khususnya sama seperti pada awal reformasi 1999. Saat itu, perwakilan MPR diisi oleh perwakilan seluruh fraksi.

"Selama ini kan tidak ada forum di mana semua pimpinan atau top person di partai bertemu. Karena itulah ada ide, bahwa MPR ini adalah tempat bertemu dan itu bukan sesuatu yang baru. Tahun 1999 setelah reformasi, pimpinan MPR itu kan terdiri dari perwakilan semua fraksi," ujar Arsul.

Arsul menilai tak takut mendapat stigma negatif dari kalangan masyarakat banyak mengenai penambahan kursi pimpinan ini.

"Kalau soal buruk, DPR saja yang baik itu di luar aja ditulis media buruk kok, apalagi yang buruk itu kan biasa saja," tutup Arsul.

Kemarin, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan sejumlah fraksi mengajukan usulan penambahan pimpinan. Menurut dia, usulan yang disampaikan, pimpinan DPR ditambah dua menjadi tujuh orang, pimpinan MPR ditambah enam menjadi sebelas orang dan pimpinan DPD ditambah dua menjadi lima orang.