Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PPP Tanggapi MK Ubah Aturan UU Pilkada: Selalu Beri Kejutan di Detik Akhir
20 Agustus 2024 17:07 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Partai Persatuan Pembangunan (PPP ) merespons keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah UU Pilkada. Putusannya terkait besaran kursi DPRD atau besaran suara sah para partai politik, kumpulan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Bagi PPP, MK kembali membuat keputusan mengejutkan jelang batas pendaftaran calon kepala daerah.
“Jadi MK lagi-lagi memberikan kejutan di detik-detik menuju pencalonan. Tahun lalu sebelum pencalonan presiden ada putusan yang mengejutkan. Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baidowi mengaku menghormati putusan ini. Jika nantinya, diperlukan tindak lanjut langsung, ia mengatakan bahwa putusan MK merupakan asas hukum yang berlaku progresif. Artinya keputusan hari ini akan terus berlaku ke depannya.
“Nah apakah tindak lanjutnya langsung dilaksanakan? Yang jelas asas hukum itu berlaku progresif. Yang diputuskan hari ini itu berlaku ke depan,” ujarnya.
Terkait pemberlakuan UU ini, KPU yang akan menafsirkan, apakah aturan bisa berlaku dengan segara atau pada pemilu ke depan.
ADVERTISEMENT
“Nah ke depannya ya tergantung KPU menafsirkannya kapan. Apakah masih nutut (terkejar) untuk pilkada hari ini atau pilkada berikutnya,” sambungnya.
Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa (20/8).
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Ayat 1 atau UU Pilkada yang berbunyi:
“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
ADVERTISEMENT
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
ADVERTISEMENT
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
ADVERTISEMENT
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut