PPP: Tidak ada UU Titipan di DPR, Jangan-jangan Diajukan Pemerintah

20 Desember 2019 1:24 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan sistem hukum Indonesia masih bermasalah lantaran adanya hukum yang dibeli hingga sejumlah pasal dibuat sesuai pesanan. Wasekjen PPP Achmad Baidowi meminta Mahfud tidak asal mengeluarkan statement.
ADVERTISEMENT
Dia menilai pernyataan Mahfud berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Ia meminta Mahfud memberikan bukti jika memang ada UU titipan yang dibuat DPR.
"Prof Mahfud sebaiknya tidak asal menyampaikan tudingan. Lebih baik tunjukkan saja bukti-bukti UU atau pun Perda yang lahir akibat pesanan seseorang ataupun kelompok," kata Baidowi saat dihubungi, Jumat (20/12).
Politisi PPP, Achmad Baidowi, pada saat mengisi acara diskusi dengan tema 'Potensi Golput di Pemilu 2019' di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Wakil Ketua Baleg DPR itu menilai pernyataan Mahfud dapat berakibat fatal jika tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Masyarakat akan terus menaruh curiga kepada pemerintah.
"Jika tidak bisa ditunjukkan, maka publik juga akan curiga jangan-jangan RUU yang diajukan pemerintah juga pesanan. Jadi sebaiknya tidak melemparkan isu-isu liar yang membuat hubungan antarlembaga negara terganggu," tegasnya.
Selain itu, Baidowi mengatakan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah dijelaskan hanya ada tiga pihak yang dapat mengajukan pembentukan UU.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana ketentuan UU tentang PPP, bahwa yang berhak mengajukan dan membahas Prolegnas itu ada DPR, pemerintah dan DPD. Nah, yang mana yang dianggap pesanan?" jelasnya.
Lebih jauh, Baidowi mengatakan jika pun ada UU titipan, ia memastikan UU itu merupakan titipan masyarakat Indonesia.
"Kami tidak pernah (keluarkan UU titipan). Karena membahas RUU itu mengacu ke Prolegnas. Kalau titipan ya titipan rakyat," tutupnya.
Mahfud mengatakan terdapat sejumlah permasalahan yang dihadapi Indonesia sebagai negara hukum. Ia menyebut aturan hukum di Indonesia bermasalah karena adanya dasar hukum yang dibeli.
“Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada. UU yang dibuat karena pesanan, perda juga ada, disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu,” kata Mahfud saat membuka acara temu kebangsaan yang digelar oleh Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (19/12). Namun Mahfud tak merinci UU/pasal/Perda pesanan itu.
ADVERTISEMENT