Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas usai Jadi Tersangka KPK
·waktu baca 1 menit

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyebut, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Kamis (4/6). Hal itu dilakukan usia Silmy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi.
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat penghentian tersebut," ujar Pras di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6).
Sebelumnya, Pras juga merespons soal Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang ditahan KPK. Pras menjelaskan pemerintah menghormati segala proses hukum.
"Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun KPK," kata Pras kepada wartawan, Kamis (4/6).
Pras menekankan, pemerintah akan segera mencopot jabatan para pihak terkait sesuai aturan undang-undang.
"Dan berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Lebih jauh, Pras turut meminta kepada Menteri Imipas atas pelayanan masyarakat tetap berjalan secara normal.
"Dan kami juga telah berkomunikasi dengan Men Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," ucap dia.
