Praktik Aborsi Ilegal di Duren Sawit: Tarif Rp 9 Juta Tergantung Usia Kandungan

20 Mei 2023 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (kanan) didampingi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023). Foto: Syaiful Hakim/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (kanan) didampingi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023). Foto: Syaiful Hakim/ANTARA
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Timur membongkar praktik aborsi ilegal di Kompleks Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit. Sebanyak 5 tersangka diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan kelima tersangka berinisial S, HH, IS, EP, dan SR. Kelimanya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (17/5).
"Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi," kata Leonardus dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Sabtu (20/5).
Kemudian tersangka IS berperan menjaga tempat dan mengawasi tempat praktik aborsi. Lalu tersangka EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi.
Terakhir, tersangka SR berperan menjemput dan membawa korban ke tempat aborsi dan menerima pembayaran. Tarifnya berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta ke atas, tergantung usia kandungan.

Bunuh Janin dengan Cairan HCL

Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
Usai divakum menggunakan alat medis tersebut, janin korban dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia HCL lalu dibuang ke toilet.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo, mengatakan pelaku memanfaatkan HCL untuk menghilangkan nyawa janin yang sebelumnya dikeluarkan menggunakan vakum oleh pelaku.
Imbas dari dibuangnya jasad janin ke toilet, membuat pihak kepolisian belum mendapatkan barang bukti perihal janin yang telah diaborsi.
Namun, polisi sudah mengamankan barang bukti lainnya perihal praktik tersebut, seperti suntikan, vakum, alat USG, HCL, hingga obat-obatan.
Barang bukti itu di dapat pelaku secara ilegal, sehingga pihak kepolisian masih mendalami lebih rinci bagaimana bisa dimiliki pelaku.
"Dapatnya itu ilegal, nanti ditelusuri cara dapatnya, obat keras semuanya juga dapat ilegal, HCL juga ilegal, ditelusuri segera kok bisa dapat obat semua itu," kata Dhimas.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan," tuturnya.