Pramono Ingin Perluas Rute TransJakarta hingga Bodetabekpunjur, Memang Bisa?

6 Oktober 2024 20:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pramono saat proses debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). Foto: YouTube/ KPU PROVINSI DKI JAKARTA
zoom-in-whitePerbesar
Pramono saat proses debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). Foto: YouTube/ KPU PROVINSI DKI JAKARTA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung ingin memperluas rute TransJakarta hingga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, hingga Cianjur (Bodetabekpunjur). Menurutnya, hal ini bisa mengatasi kemacetan kota Jakarta, memang Bisa?
ADVERTISEMENT
“Yang paling penting unik mengatasi kemacetan di Jakarta adalah Transjabodetabek, bahkan kalau perlu sampai Puncak dan Cianjur untuk mengatasi supaya tidak banyak mobil atau kendaraan pribadi masuk Jakarta,” kata Pramono dalam debat perdana Pilgub Jakarta di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (1/6).
Pramono menilai, cara ini akan mengurangi kendaraan yang keluar masuk kota Jakarta. Sebab, kini masyarakat Jakarta bisa mengunjungi kota penyangga hanya dengan mengandalkan transportasi umum.
“Kenapa itu dilakukan? Supaya orang berkurang banyak masuk ke Jakarta bawa kendaraan pribadi,” lanjutnya.
Pramono-Rano juga berjanji untuk memperluas cakupan subsidi transportasi umum di Jakarta.
Dari yang semula hanya menyasar 15 golongan untuk moda TransJakarta saja menjadi untuk MRT, dan LRT Jakarta.
Ilustrasi kemacetan Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
“Saya termasuk yang akan bebaskan 15 golongan yang saat ini sudah naik TJ gratis maka mereka akan naik MRT dan LRT gratis, baik itu dari Bekasi, Tangsel, Bogor dari mana pun apabila fasilitas itu ada,” katanya.
ADVERTISEMENT
Kebijakan TJ gratis untuk 15 golongan saat ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 mengenai Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
Adapun 15 golongan penumpang yang bisa naik bus Transjakarta secara gratis adalah berdasarkan aturan tersebut adalah:
1. Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan PNS
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik Penerima KJP
4. Karyawan swasta atau pekerja tertentu (dengan syarat)
5. Penghuni rumah susun sederhana sewa
6. KTP Kepulauan Seribu
7. Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek
8. Anggota TNI/Polri
9. Veteran Republik Indonesia
10. Penyandang disabilitas
11. Penduduk lanjut usia
ADVERTISEMENT
12. Pengurus masjid (marbot)
13. Pendidik dan tenaga pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
14. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
15. Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK)