Pramuka Jadi Ekskul Wajib, Mu’ti: Bukan Sekadar Materi, tapi Penguatan Karakter
·waktu baca 2 menit

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan kegiatan Pramuka kini ditetapkan sebagai ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025.
Peraturan itu menyebutkan setiap satuan pendidikan sekurang-kurangnya wajib menyediakan kegiatan ekstrakurikuler berbasis kepanduan, seperti kepramukaan atau bentuk lain yang serupa.
“Pramuka dan kepanduan itu merupakan ekstrakurikuler wajib. Ini yang memang sudah kami tetapkan di dalam Permendikdasmen nomor 13 tahun 2025,” ujar Mu’ti usai peringatan Hari Anak Nasional 2025 di SD Islam Ruhama, Cireundeu, Tangerang Selatan, Rabu (23/7).
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari pendekatan baru yang tidak hanya fokus pada materi, melainkan juga pada penguatan karakter siswa melalui pengalaman langsung.
“Yang menekankan pertama adalah pembelajaran mendalam atau deep learning. Yang kedua adalah penguatan hidden curriculum di mana kita memperkuat pembelajaran itu tidak sekadar penyampaian materi atau konten,” jelas Mu’ti.
“Tetapi juga pemberian pengalaman-pengalaman dan juga penciptaan lingkungan yang mendukung penguatan karakter dan kegiatan-kegiatan pembelajaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, di era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Pramuka menjadi ekskul pilihan atau tidak wajib. Yaitu diatur di Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," demikian keterangan Kemendikbudristek pada 2024.
