Praperadilan Ditolak, Delpredo dkk Dilimpahkan Polda Metro ke Kejati DKI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu Delpedro Marhaen di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025). Foto: Instagram/@yusrilihzamhd
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu Delpedro Marhaen di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025). Foto: Instagram/@yusrilihzamhd

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penghasutan dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 ke kejaksaan, Rabu (29/10).

“Pelaksanaan Insyaallah semua hari ini pukul 15.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (29/10).

Ade Ary mengatakan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21. Dengan begitu, Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya akan segera berstatus sebagai terdakwa dan diadili di pengadilan.

“Benar (jaksa telah menyatakan P21 atau lengkap),” ujar Ade Ary.

“Oleh karena itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. Akan kami tahap dua ke Kejati DKI,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam saat di Wawancarai di Polda Metro, Kamis (9/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Upaya hukum yang ditempuh Delpedro untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation tersebut.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistiyanto saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).

Sidang praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dalam permohonannya, Delpedro menuding penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum. Melalui kuasa hukumnya, ia juga meminta agar dibebaskan dari tahanan.

Namun, hakim menilai langkah kepolisian sudah sesuai prosedur. Dalam pertimbangannya, Hakim Sulistiyanto menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Delpedro telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.