Praperadilan Febrie Jilid I: Minta Tersangka Batal, Geledah Rumah Sentul Tak Sah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya. Selain itu, Febrie meminta agar penggeledahan rumahnya serta pencegahan dirinya ke luar negeri dinyatakan tidak sah.

Hal itu termuat dalam petitum gugatan praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL yang diajukan Febrie. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada hari ini, Selasa (18/8).

Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Petitum tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, di hadapan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Adapun pihak termohon dalam gugatan ini yakni Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya selaku Termohon I terhadap dirinya tidak sah.

“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Massagus membacakan petitum.

Tak hanya status tersangka, Febrie juga mempersoalkan penggeledahan di rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Situasi Terkini Kediaman Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (10/7). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penggeledahan dimaksud berlangsung pada malam Rabu, 8 Juli 2026, hingga dini hari Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Hasil sitaan dari penggeledahan itu pun dipermasalahkan Febrie. Termasuk di antara barang sitaan ialah foto keluarga Febrie yang dinilai tak ada kaitan dengan perkara.

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Berikut petitum lengkapnya:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Termohon I adalah tidak sah, batal demi hukum dan cacat hukum sebagai dasar pelaksanaan tindakan upaya paksa terhadap Pemohon;

3. Menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya yang dilakukan Termohon I dan didampingi Termohon II terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada malam hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 sampai dengan dini hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Menyatakan tindakan pencegahan (pencekalan) oleh Termohon I terhadap Pemohon untuk bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Nomor: B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 11 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Turut Termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari Surat Perintah Penyidikan Termohon I serta penetapan tersangka atas diri Pemohon yang tidak sah dalam perkara a quo;

8. Menyatakan Surat Panggilan Nomor: SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang diterbitkan Turut Termohon terhadap Pemohon, yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah dalam perkara a quo, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

9. Menyatakan seluruh barang, dokumen, dan/atau data yang diperoleh dari upaya paksa penggeledahan dan upaya paksa penyitaan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Juli 2026 di lokasi Jl. Parahyangan Golf No. 2 sampai 4, RT 3/RW 8, Cijayanti, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat, Kode Pos 16810 merupakan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh Termohon I maupun Turut Termohon dalam pemeriksaan perkara, baik dalam perkara yang sedang berjalan ataupun perkara yang akan diproses kemudian hari yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II dan Turut Termohon sesuai Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

10. Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

11. Memerintahkan Turut Termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya;

12. Memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan;

13. Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula;

14. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada negara.