Praperadilan III Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp 206 Juta Tak Diterima

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam perkara dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak dapat diterima.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy mengandung cacat formil karena tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak turut termohon.
“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (6/8).
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan hingga saat ini Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) KUHAP yang baru belum diterbitkan.
Oleh karena itu, pengadilan masih berpedoman pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Berdasarkan itu, pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yakni Menteri Keuangan.
“Oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” ujar hakim.
Namun, menurut hakim, Roy tidak memasukkan Menteri Keuangan sebagai pihak turut termohon dalam permohonannya. Maka dari itu, hakim menyatakan permohonan Roy tidak dapat diterima.
“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” kata hakim.
Dalam praperadilan jilid III ini, Roy menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 206 juta, yang terdiri atas Rp 106 juta kerugian materiil dan Rp 100 juta kerugian immateriil.
Permohonan tersebut diajukan setelah pada praperadilan jilid I, PN Jaksel menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah. Sementara itu, pada praperadilan jilid II, hakim menolak permohonan Roy yang menggugat keabsahan penetapan status tersangkanya.
