Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Hormati Putusan Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo. Putusan dibacakan hakim tunggal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan karena perkara pokok Roy Suryo sudah dilimpahkan ke pengadilan. Pemeriksaan alat bukti juga dinilai dapat dilakukan lebih menyeluruh dalam persidangan perkara pokok.
Perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026. Dengan pelimpahan itu, status Roy Suryo kini telah menjadi terdakwa.
Abrianto mengatakan Polda Metro Jaya akan mempelajari permohonan tersebut setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
“Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Polda Metro Jaya juga siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” ujarnya
Permohonan praperadilan pertama Roy Suryo didaftarkan pada 22 Juni 2026. Saat itu, ia mempersoalkan sejumlah hal, termasuk penggeledahan dan penangkapan, penetapan tersangka, ganti kerugian, serta pencegahan ke luar negeri.
Meski praperadilan keempat ditolak, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan kelima di PN Jakarta Selatan.
