Presiden PKS: Jokowi Tolak Perppu KPK Berhadapan dengan Masyarakat

5 Desember 2019 13:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden PKS Sohibul Iman saat jumpa pers di DPP PKS, Jakarta, Selasa (19/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden PKS Sohibul Iman saat jumpa pers di DPP PKS, Jakarta, Selasa (19/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden PKS Sohibul Iman menanggapi sikap Presiden Jokowi yang memastikan tidak akan menerbitkan Perppu KPK. Meski Jokowi telah membuat keputusan seperti itu, Sohibul masih berharap adanya Perppu KPK.
ADVERTISEMENT
“Ya kita PKS berharap ada Perppu itu (KPK),” ujar Sohibul usai berpidato dalam rapat kerja PKS, Kamis (5/12).
Sohibul menghormati keputusan Jokowi tersebut. Namun dia mengingatkan Jokowi akan berhadapan dengan masyarakat jika menolak Perppu KPK.
“Tapi Pak Jokowi sudah mengambil sikap itu. Ya saya kira Pak Jokowi tentu akan saat ini tentu berhadapan juga dengan aspirasi masyarakat. Karena banyak masyarakat yang ingin ada Perppu, PKS tentu berharap ada Perppu,” tegasnya.
Sohibul mengklaim PKS sebetulnya menolak UU KPK direvisi, namun kalah voting. (Soal ini, revisi UU KPK disepakati semua fraksi termasuk PKS. Namun PKS menolak Dewan Pengawas yang membuat KPK tak independen -red).
“Karena posisi PKS kan banyak yang diinginkan oleh PKS waktu amandemen undang undang KPK kan tidak diterima, kita kalah voting. Sebagai yang kalah voting pasti tentu tidak puas dong dengan undang undang itu kan. Nah, cara untuk memenuhi kepuasan kami, kami berharap ada Perppu KPK,” tegas Sohibul.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui juru bicara presiden, Fadjroel Rahman, menegaskan Jokowi tidak akan menerbitkan perppu.
“Tidak ada dong, kan Perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 (tentang KPK). Tidak diperlukan lagi Perppu," ucap Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).
Namun, komentar Fadjroel dikoreksi Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut belum ada keputusan tidak akan menerbitkan Perppu KPK.