Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Pria asal Aceh, Amirullah (27), divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan Amirullah terbukti menyelundupkan sabu ke Bali.
ADVERTISEMENT
Amirullah menyelundupkan 0,5 kilogram sabu dari Aceh ke Bali dengan media sendal. Hakim menyatakan dia melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan,“ kata ketua majelis hakim IGN Putra Admaja di PN Denpasar, Bali, Rabu (15/1).
Menanggapi putusan ini, Amirullah maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.
“Menerima Yang Mulia,” kata Amirullah.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Amirullah ditangkap polisi dan petugas BNN Provinsi Bali pada 26 Agustus 2019. Petugas menangkapnya saat berada di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
Mulanya, petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu melalui jalur udara dari Aceh ke Bali. Petugas pun berkordinasi dengan pihak keamanan bandara untuk melakukan pengintaian.
Hingga akhirnya, pukul 00.15 WITA, petugas mendapati Amirullah yang bergelagat mencurigakan. Saat didekati petugas, Amirullah tampak grogi hingga akhirnya digeledah.
Dalam penggeledahan petugas mendapati paket sabu seberat 246,77 gram di dalam sandal sebelah kanan dan paket sabu seberat 248,6 gram di sandal sebelah kiri.
Amirullah mengaku kepada petugas bahwa sabu merupakan milik seseorang bernama Bahar. Ia dijanjikan imbalan Rp 25 juta untuk membawa sabu tersebut ke Bali.
Di dakwaan, Amirullah disebut sudah menerima Rp 5 juta uang imbalan tersebut. Sementara sisanya dijanjikan Bahar akan diserahkan setelah Amirullah menuntaskan tugasnya.
ADVERTISEMENT
Donald Trump mengumumkan tarif impor baru ke banyak negara yang menjadi dimulainya genderangan perang dagang Trump, Rabu (2/4) malam waktu AS. Indonesia termasuk negara yang terdampak kebijakan baru ini. Tarif Impor Baru Trump, Indonesia Kena 32%