Pria di Bali Ditangkap Usai Maki Polisi di Status WhatsApp tentang PPKM Darurat

14 Juli 2021 11:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap pria yang memaki polisi yang minta tutup usahanya selama PPKM Darurat. 
 Foto: Polres Klungkung
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap pria yang memaki polisi yang minta tutup usahanya selama PPKM Darurat. Foto: Polres Klungkung
ADVERTISEMENT
Muhammad Armyliansyah Rahmadi (27), warga Desa Sampalan, Kabupaten Klungkung, Bali, terpaksa berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia memaki petugas yang meminta menutup usahanya selama PPKM Darurat di status WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Status tersebut Army unggah pada Sabtu (10/7) sekitar pukul 10.00 WITA. Adapun isi status WhatsApp tersebut adalah gambar polisi yang sedang bertugas dalam pose berjalan membelakangi kamera.
Army lalu menambahkan beberapa curahan hati untuk keterangan foto. Pertama, toko ponselnya diminta tutup. Dia lalu mempertanyakan cara membayar gaji karyawan.
"Wkk lucu, toko saya yang d datangi ramai polisi tentara dan lain-lain, mulai besok tdk boleh buka sampai tanggal 20, gmn saya nyari uang utk hidup gmn cara saya bayar gaji karyawan," demikian isi status Army sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Rabu (14/7).
Army memaki petugas karena tak bisa menjawab pertanyaannya cara membayar gaji karyawan saat toko ditutup selama PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
"sumpah emg negeri bang*at, cai pemerintah nu maan gajih walaupun PPKM cng sbgt rakyat kengken? Takon petugas maaf niki tyg Cuma menjalankan printah, tain cicing takon cg engken solusi utk cg, jwb ne tyg ten bise ngomong napi, bojog cai"," tulis Army.
Statusnya itu ternyata dilaporkan seseorang ke Polres Klungkung. Army lalu ditangkap polisi karena status Army dinilai mengandung unsur ujaran kebencian.
Army dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo PAsal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 76d Jo Pasal 81 ayat (1) dan/atau pasal 14 ayat (2) Jo pasal 15 dan atau pasal 207 KUHP.
Polisi tak mempidanakan Army karena telah minta maaf kepada Polres Klungkung.
ADVERTISEMENT
"Kasus diselesaikan sesuai petunjuk pimpinan. Beliau mau ini jadi pelajaran bagi masyarakat. Kita tidak mau menambah kesusahan masyarakat sehingga kasus ini diselesaikan secara baik-baik," kata AKP Ario.

UU ITE

Terkait penerapan UU ITE, pemerintah telah membuat SKB Pedoman Implementasi UU ITE pada Juni 2021. Isinya antara lain berbunyi:
Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
Selengkapnya di tautan di bawah ini