Pria di Depok Sembunyikan 73 Kg Ganja dalam Bungkus Ikan Asin, Ditangkap Polisi

10 Juni 2024 17:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus narkotika jenis ganja di Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus narkotika jenis ganja di Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Rifani (41) dan Angga Hermawan (31), pengedar 73,260 kg ganja di Depok. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Jumat (7/6).
ADVERTISEMENT
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, mengatakan keduanya adalah residivis kasus yang sama. Pihaknya awalnya menangkap Rifani di kediamannya di Kecamatan Beji.
Dari tangan Rifani ditemukan ganja yang sudah dibalut bungkus ikan asin, siap untuk diedarkan.
"Tim berhasil mengungkap seberat 73,260 kilogram narkotika jenis ganja," kata Hengki, di Polda Metro Jaya pada Senin (10/6).
Selain menangkap Rifani, polisi lalu menangkap Angga di Kecamatan Tapos. Dari Angga, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 26,478 kg.
"Ini dua-duanya (Angga dan Ahmad) mantan residivis kasus yang sama (narkotika)," bebernya.
Dari keterangan keduanya, ganja itu diperoleh dari Aceh dan akan diedarkan Jabodetabek. Polisi juga memburu penyuplai ganja itu berinisial A.
Akibat perbuatannya, Angga dan Ahmad disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
ADVERTISEMENT