Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pria yang Tanam Ganja untuk Obat Istrinya Terancam Bui Seumur Hidup
31 Maret 2017 9:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Fidelis Ari Sudarwoto menghitung hari menuju persidangan. Pria berusia 36 tahun yang juga PNS di Sanggau, Kalimantan Barat, ini menghadapi ancaman pidana berat. Fidelis ditangkap BNNK Sanggau atas dugaan menanam dan memiliki ganja.
ADVERTISEMENT
Fidelis memang menanam ganja untuk obat istrinya yang menderita sakit Syringomyelia atau munculnya kista di sumsum tulang belakang. Belakangan setelah Fidelis ditangkap, istrinya meninggal, diduga karena tidak menerima asupan ganja.
Kepala BNNK Sanggau Ngatiya yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Jumat (31/3) menyampaikan Fidelis dikenakan pidana Pasal 111, 113, dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Bunyi pasal 111:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 113
(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
ADVERTISEMENT
"Ancaman pidananya seumur hidup," tegas Ngatiya.
Menurut Ngatiya, saat ditangkap Fidelis kedapatan menanam 39 batang ganja. Dan ada beberapa batang yang sudah digunakan.
"Kalau dia memang hasil tes urine negatif, tapi kami sesuai UU ada pelanggaran karena menanam. Kalau kami biarkan kami melawan UU," tutur Ngatiya.
Saat diperiksa, Fidelis yang kini ditahan di Rutan Sanggau ini juga mengaku ganja itu digunakan untuk pengobatan istrinya. Tapi menurut Ngatiya tidak ada aturannya ganja boleh digunakan untuk kesehatan.
"Ini narkotika kelas 1. Dan kami hanya mengacu pada aturan UU," terangnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini