Pro-Kontra Pembahasan RUU HIP Sampai Akhirnya Ditunda

17 Juni 2020 8:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses mewarnai patung lambang negara, Garuda Pancasila, di kawasan Halim, Makasar, Jakarta, Kamis (8/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proses mewarnai patung lambang negara, Garuda Pancasila, di kawasan Halim, Makasar, Jakarta, Kamis (8/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Selama beberapa hari terakhir, pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi topik yang hangat diperbincangkan kalangan masyarakat. Pembahasan RUU HIP yang dilakukan DPR ini mendapatkan kritik dari banyak pihak.
ADVERTISEMENT
Akhirnya pada Selasa (16/6), Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. DPR diminta agar lebih banyak menyerap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat selama pembahasan ditunda.
Lalu, bagaimana perjalanan penolakan RUU HIP bergulir?
Pembahasan RUU HIP awalnya bergulir di Baleg DPR atas inisiasi PDIP dan telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Namun, naskah RUU berisi 58 pasal itu menuai protes dari internal DPR karena tak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran.
Fraksi PKS meminta agar TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI menjadi landasan UU tersebut. PKS menilai, TAP MPRS soal pembubaran PKI dan larangan marxisme dan leninisme dan komunisme itu masih penting dan relevan untuk melindungi masyarakat dan bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, Pancasila yang ada di dalam RUU HIP lebih ditekankan pada Pancasila 1 Juni 1945, bukan pada Pancasila yang termaktub pada Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, hal itu tercermin dari munculnya pasal terkait trisila dan ekasila (gotong royong).
"Draft RUU HIP ini cenderung meletakkan agama sebagai instrumen pelengkap dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta dapat ditafsirkan menihilkan sila-sila yang lain dalam Pancasila, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang merupakan konsensus nasional para founding fathers," kata Mulyanto.
PPP mendukung PKS. Anggota Panja Baleg DPR Fraksi PP Syamsurijal meminta TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI menjadi landasan dalam RUU tersebut.
PAN juga setuju jika TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dijadikan landasan RUU HIP. Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengancam fraksi PAN akan menarik diri dari pembahasan jika TAP MPRS diabaikan.
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay Foto: Dok. Pribadi
"Sikap PAN jelas terkait masalah ini. Jika TAP MPRS itu diabaikan, Fraksi PAN akan menarik diri dari pembahasan. PAN tidak mau bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa mencederai umat dan masyarakat," kata Saleh kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
"PAN tegak lurus dalam membela dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Karena itu, ideologi-ideologi lain harus ditolak secara tegas," sambungnya.
Pembahasan RUU HIP juga mendapat penolakan dari MUI. Dewan Pimpinan MUI menerbitkan maklumat Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 menyikapi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang akan segera dibahas DPR.
Dalam maklumat yang diikuti seluruh pimpinan wilayah MUI itu, MUI menyerukan penolakan pada RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.
Meski demikian, PDIP berpandangan TAP MPRS Pembubaran PKI tak perlu menjadi landasan RUU HIP.
Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/7). Foto: Paulina Herasmarinandar/kumparan
"Kami termasuk yang menyatakan tidak perlu. Pancasila 1 Juni, Pancasila 22 Juni (Piagam Jakarta), dan Pancasila 18 Agustus, merupakan satu proses berlanjut, satu tarikan napas kebangsaan. Jadi jangan dihadap-hadapkan," kata anggota Baleg Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, substansi RUU HIP intinya adalah bagaimana menjamin agar perjalanan negara bangsa ke depan, di tengah arus globalisasi ekonomi, teknologi, dan gaya hidup, Indonesia mampu membangun strategi yang tepat, yang bersumber pada dasar dan ideologi negara, Pancasila.
"Haluan negara penting, agar pengambil kebijakan tidak keluar rel dari nilai-nilai dan semangat juang yang dikandung dalam Pancasila. Yang membuat kita masih optimis di tengah begitu banyak kendala dan keterbatasan, adalah semangat untuk membangun negara bangsa dan masyarakat Pancasila," tuturnya.
"Benar pernyataan yang dituangkan dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum Amandemen dulu, bahwa semangat penyelenggara negara yang menentukan maju tidaknya suatu negara bangsa," imbuh Hendrawan.
Namun, PDIP kemudian berubah pikiran dan setuju penolakan paham komunisme dimasukkan dalam konsideran RUU HIP. Hal ini disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
ADVERTISEMENT
"Terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," kata Hasto kepada wartawan.
Hasto berpandangan berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP tersebut menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang mempersatukan bangsa.
"Akan sangat bijak sekiranya semua pihak kedepankan dialog. Sebab dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktik demokrasi Pancasila," ujarnya.
Penolakan RUU HIP bukan hanya sekadar karena tak mencantumkan TAP MPRS MPRS XXV/1966 soal Pembubaran PKI sebagai konsideran, tapi juga urgensi yang dinilai tidak ada hingga masalah substansi yang dinilai mendegradasi Pancasila ke dalam UU.
Hal itu dikemukakan Syarikat Islam (SI). Ketua Umum SI Hamdan Zoelva menilai RUU itu mendegradasi makna Pancasila yang disusun oleh pendiri bangsa.
ADVERTISEMENT
"Kami menolak RUU-HIP dan meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut, karena akan sangat membahayakan dan mengganggu kerukunan antara kelompok dalam masyarakat dan menambah beban permasalahan bangsa yang sangat plural dan majemuk," ucap Hamdan dalam rilisnya.
"Perumusan Pancasila pada tingkat norma undang-undang dapat menurunkan nilai Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan merendahkan posisi atau pun kedudukan Pancasila sebagai dasar tertinggi dalam kerangka kehidupan bangsa dan negara Indonesia," imbuhnya.
Hamdan Zoelva saat menjadi pembicara dalam Kongres Umat Islam Indonesia VII di Bangka Belitung. Foto: Dok. Panitia KUII VII
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah pun memberikan sikap tegas menolak rencana DPR untuk membahas RUU tersebut. Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan PP Muhammadiyah telah melakukan pengkajian terhadap naskah RUU HIP. Hasilnya, RUU ini bertentangan dengan sejumlah aturan perundangan dan dapat mendegradasi Pancasila sebagai dasar negara.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pengkajian tahap pertama Tim Pimpinan Pusat Muhammadiyah, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah Undang-undang, terutama Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Abdul di kantor Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6).
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgent dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-undang," imbuhnya.
Penolakan juga datang dari MPR. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, Fraksi PKS di DPR dengan tegas menolak rencana Badan Legislasi DPR membahas RUU HIP untuk disahkan menjadi UU.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Sehingga saat di rapat paripurna PKS dengan tegas menyatakan menolak dengan catatan terhadap RUU HIP tersebut," kata Hidayat dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
"Tetapi publik sudah menyikapi sangat kritis terhadap RUU HIP ini, bukan lagi hanya soal tak dicantumkannya sejak awal TAP MPRS no XXV/1966, juga kecolongan penyebutan trisila dan ekasila, tetapi masalah-masalah dalam RUU HIP ini mereka dapatkan tersebar di beberapa pasal, yakni seperti yang ada Pasal 4, 5, 6 dan 8 RUU itu,” ujar Hidayat.
Hidayat menuturkan bahwa Baleg DPR harusnya secara demokratis memperhatikan suara rakyat ini. Sehingga kalaupun RUU HIP itu tetap akan dibahas maka itu dalam rangka melaksanakan aspirasi rakyat. Selain itu Baleg juga perlu melakukan perombakan yang mendasar dalam batang tubuh maupun naskah akademiknya.
DPD juga menyatakan menolak RUU HIP. Penolakan tersebut menjadi salah satu agenda rapat pimpinan DPD.
ADVERTISEMENT
Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, hampir seluruh senator menolak RUU HIP. Bahkan, sejumlah senator meminta pimpinan agar menyatakan sikap secara resmi untuk menolak.
Rapat Pimpinan DPD RI, Senin (15/6) Foto: DPD RI
“Tentu kita sebagai pimpinan tidak bisa begitu saja mengeluarkan sikap resmi lembaga meskipun mayoritas senator menolak RUU HIP. Maka jalan keluarnya adalah kami pimpinan memutuskan untuk membentuk Tim Kerja (Timja) yang tadi disepakati dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Pak Nono Sampono,” kata La Nyalla dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Partai Demokrat memutuskan menarik diri dari pembahasan RUU HIP. Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, tidak ada urgensinya bagi DPR untuk membuat dan membahas RUU HIP. Apalagi saat ini Indonesia masih dilanda krisis akibat pandemi COVID-19. Di sisi lain, kata Hinca, substansi RUU HIP tersebut tidak sejalan dengan garis perjuangan Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
"Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI. Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona," kata Hinca.
"Substansinya tidak sejalan dengan jalan pikiran politik Partai Demokrat," imbuhnya.
Fraksi PAN kemudian mendorong RUU HIP ditarik dari daftar 50 RUU Prolegnas prioritas DPR tahun 2020. Wakil Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan dorongan itu didasari adanya sejumlah desakan dari masyarakat menolak RUU HIP.
Sebab, muncul kekhawatiran soal tujuan dari RUU HIP tersebut. Salah satunya, karena TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 soal pelarangan ideologi komunisme tak dimasukkan sebagai konsideran RUU HIP.
"Desakan masyarakat itu cukup kuat. Dengan berbagai argumen, banyak kekhawatiran yang muncul. Tidak heran, banyak juga di antaranya yang meminta agar pembahasannya dihentikan," kata Saleh saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
"Dalam konteks itulah, Fraksi PAN ikut mendorong agar RUU HIP ditarik dari Prolegnas. PAN mendesak semua pihak di DPR mempertimbangkan semua masukan yang disampaikan masyarakat. Faktanya, RUU ini telah menimbulkan perdebatan dan polemik. Tentu sangat tidak baik jika pembahasannya masih tetap dilanjutkan," lanjut dia.
Setelah menjadi polemik di kalangan masyarakat, pemerintah pun memutuskan menunda pembahasan RUU HIP. Pengumuman itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd. Dalam cuitannya, Mahfud meminta kepada DPR agar lebih banyak menyerap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat selama pembahasan ditunda.
"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," ujar Mahfud.
ADVERTISEMENT
==========
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.