PT KAI Klaim Rugi Rp 1,9 Miliar Akibat KA Taksaka vs Truk Molen di Bantul

25 September 2024 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengevakuasi truk molen yang menemper kereta api (KA) Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta di jalur hulu antara Stasiun Sentolo - Rewulu, Sedayu, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (25/9/2024). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengevakuasi truk molen yang menemper kereta api (KA) Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta di jalur hulu antara Stasiun Sentolo - Rewulu, Sedayu, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (25/9/2024). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Daop 6 Yogyakarta akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di area perlintasan sebidang. Ini juga berlaku kepada perusahaan pemilik truk mixer yang terlibat kecelakaan dengan KA 70 Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta di JPL 714, KM 530+7/8 Sentolo-Rewulu di Sedayu, Kabupaten Bantul, Rabu (25/9)
ADVERTISEMENT
Sebab, kerugian akibat peristiwa itu tak main-main. Ditaksir mencapai Rp1.981.868.044.
Kerugian tersebut berasal dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, dan bangunan pos penjaga perlintasan.
"Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan adanya kecelakaan ini, padahal pada perlintasan tersebut kami bersama stakeholder telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan," kata EVP Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo dalam keterangannya.
Sejumlah petugas memperbaiki alat kontrol pintu palang kereta yang terdampak peristiwa truk molen yang menemper kereta api (KA) Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta di Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (25/9/2024). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
KAI akan menuntut dan membawa kasus ini ke ranah hukum. Sebab saat peristiwa terjadi, sopir truk menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup dan sirine telah berbunyi.
Sopir ini diduga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian pasal 110.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan juga sebabkan masinis dan asisten masinis terluka. 12 kereta api terdampak dan sempat mengalami keterlambatan.