Puan Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas Setelah RUU KUHAP

7 Mei 2025 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Foto: YouTube/ DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Foto: YouTube/ DPR RI
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru akan dibahas setelah DPR merampungkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, pembahasan RUU KUHAP tengah bergulir di Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
“Pertama memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Puan menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan dilakukan tergesa-gesa. Sebelum dilakukan pembahasan, terlebih dahulu akan meminta pandangan masyarakat.
“Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa, kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset,” ungkapnya.
“Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada itu akan rawan,” lanjutnya.
RUU Perampasan Aset juga sebelumnya pernah disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mendukung segera dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan ini dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh 2025 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5) kemarin. Prabowo menilai, UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.
"Enak aja udah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja," kata Prabowo.
Prabowo kemudian bertanya kepada massa buruh terkait tindakannya dalam rangka memberantas korupsi.