Puan Tak Hadir Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini

22 Agustus 2024 10:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Tahunan DPR dan MPR - Pidato Puan Maharani Foto: Youtube/MPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Tahunan DPR dan MPR - Pidato Puan Maharani Foto: Youtube/MPR RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir dalam rapat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) hari ini.
ADVERTISEMENT
Rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB pun dibuka lebih cepat yakni sekitar pukul 09.23 WIB.
Namun rapat paripurna tidak bisa diselenggarakan karena belum memenuhi kuorum.
“Belum terpenuhinya syarat quorum rapat paripurna hari ini maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut penundaan rapat sebagaimana berlaku seperti ayat 2 selama 30 menit apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco. Forum rapat yang hadir pun disetujui.
“Terima kasih dengan ini rapat kami skors,” kata Dasco mengambil keputusan.
Suasana sidang paripurna ke-21 masa sidang kelima tahun 2023-2024 di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Dengan begitu, rapat paripurna baru akan kembali dibuka pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
Pembahasan berlangsung cepat bak kilat dan mengabaikan putusan MK yang seharusnya diadopsi dalam revisi, sebab narasi pasal-pasal yang terdapat di RUU Pilkada tidak sesuai dengan putusan MK.