Pukat UGM Ungkap Bahayanya Firli Bila Tak Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

23 November 2023 11:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK RI, Senin (20/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK RI, Senin (20/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan Firli harus segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Sebab bila tidak segera dicopot, Firli masih bisa melakukan berbagai upaya di KPK.
"Kita lihat kemarin sebelum ditetapkan sebagai tersangka Firli Bahuri ini juga melakukan banyak manuver di KPK seperti misalnya memerintah untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SYL secara langsung padahal dia bukan penyidik dan lain-lain itu menunjukkan dia ada interest," kata Zaenur kepada wartawan, Kamis (23/11).
"Sehingga kalau Firli Bahuri ini tidak segera diberhentikan dari KPK, diberhentikan sementara, maka risiko kepada KPK juga risiko terhadap kasus yang sedang dialamatkan kepada Firli Bahuri itu sendiri," imbuhnya.
Langkah cepat harus dilakukan. Hari ini harusnya Polri dan KPK sudah berkoordinasi menyampaikan kepada presiden. Harapannya presiden hari ini juga bisa memberhentikan sementara Firli, melaksanakan perintah UU 19/2019 pasal 32.
ADVERTISEMENT
"Lantas ini bagaimana ke depan dampaknya, saya melihat ini adalah satu momentum yang baik untuk memikirkan kembali pemberantasan korupsi menggunakan instrumen warga negara independen bernama KPK. Begitu banyaknya kelemahan undang-undang KPK melalui undang-undang 2019 harus di-review kembali," jelasnya.
Momen ini juga jadi pelajaran bagi pansel. Jangan lagi-lagi memilih orang problematik menjadi pimpinan KPK.
"Ketiga, bagi KPK sendiri, KPK harus melakukan semacam review terhadap sistem internalnya yang memungkinkan terjadinya pelanggaran kode etik sekaligus pelanggaran pidana. Jadi KPK itu ketika mendampingi kementerian lembaga lain dia kan juga melakukan review sistem. Nah, sekarang review sistem justru harus dilakukan terhadap internal KPK sendiri," katanya.
Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Kamis (16/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Selanjutnya diambil langkah-langkah perbaikan. Mengembalikan nilai moral di KPK. Kepercayaan diri bisa kembali bangkit dengan cara penegakkan nilai integritas di internal KPK.
ADVERTISEMENT
"Memastikan KPK tidak dijadikan alat politik siapa pun. Insan KPK harus tegas-tegas jelas-jelas menolak segala macam bentuk intervensi politik dalam bentuk apa pun dari siapa pun, ini menjadi pelajaran sekali lagi," jelasnya.
Sisi pengawasan juga dinilai problematik. Menurut Zaenur, meski ada nama-nama mentereng di dewas, tapi kinerjanya memprihatinkan.
"Tidak tegas, tidak jelas, tidak bisa diharapkan kinerjanya untuk menjaga KPK sebagai konstitusi yang berintegritas. Maka ini harus menjadi titik balik bagi KPK untuk merevolusi diri agar KPK dapat kembali menjadi lembaga yang berintegritas, yang bisa dipercaya oleh publik, tanpa itu publik akan semakin susah percaya kepada KPK," katanya.

Presiden harus segera copot Firli

Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pencopotan Firli. Hal ini untuk mencegah berbagai masalah di KPK.
ADVERTISEMENT
Polri berkoordinasi dengan KPK kemudian menyampaikan kepada Presiden agar Firli segera diberhentikan dengan menggunakan Keppres.
"Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka maka, Firli Bahuri harus segera diberhentikan sementara sesuai dengan pasal 32 undang-undang 19/2019, siapa yang harus memberhentikan, yang memberhentikan presiden, menggunakan keputusan presiden," katanya.