Putra Siregar Dilaporkan Bos MS Glow ke Bareskrim terkait Dugaan Penipuan

22 Maret 2022 12:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PS Store. Foto: Instagram/@pst0re
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PS Store. Foto: Instagram/@pst0re
ADVERTISEMENT
Bos PS Store, Putra Siregar, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan dan kejahatan dagang.
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 13 Agustus 2021 yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari yang merupakan bos brand kecantikan MS Glow.
Untuk diketahui, Shandy merupakan istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99.
“Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PSglow dan PT Eka Jaya,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (22/3).
Bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Foto: Instagram/@shandypurnamasari
“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor Saudari Shandy Purnamasari,” tambah Gatot.
Terkait pelaporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan terkait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.
ADVERTISEMENT
Kemudian, kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Putra Siregar selama ini dikenal sebagai pebisnis ponsel murah. Jaringan tokonya, PS Store, tersebar di banyak kota. Dia juga memanfaatkan artis-artis terkenal untuk meng-endorse bisnisnya. Putra Siregar juga memiliki banyak follower di media sosial.
Pada Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan lini bisnis baru di bidang kecantikan, yaitu Pstore Glow. Dia mengeklaim produknya telah mengantongi legalitas seperti izin BPOM dan HAKI.