Putri Balqis Pernah Laporkan KDRT di 2016, Tapi Kelar Lewat Restorative Justice

26 Mei 2023 15:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.  Foto: Humas Polda Metro Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Foto: Humas Polda Metro Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok yang melibatkan pasutri, Putri Balqis dan suaminya, Bani Bayumi, rupanya bukan yang pertama kali.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, Balqis pernah melaporkan suaminya atas kasus serupa pada 2016 silam. Namun perkara ini damai melalui mekanisme restorative justice.
"Setelah kita pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5).
Lebam di tubuh Putri Balqis korban KDRT. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Hengki, perkara semacam ini memang perlu diutamakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Karena memang dalam UU KDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga," jelasnya.
Kini, Balqis dan Bani kembali terlibat hukum dengan masalah yang sama. Balqis disiram bubuk cabai pada bagian rambutnya, dia kemudian memberikan perlawanan dengan meremas testis suaminya hingga bengkak.
ADVERTISEMENT
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan KDRT tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, juga telah meminta agar penanganan kasus ini kembali diselesaikan dengan restorative justice.