Quick Count LSI Denny JA: Gubernur Bengkulu Tersangka KPK Kalah dari Helmi Hasan

28 November 2024 10:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hasil hitung cepat CPI LSI Denny JA menyatakan pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian unggul di Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada Serentak 2024. Duet ini mengalahkan petahana Rohidin Mersyah yang berduet dengan Meriani.
ADVERTISEMENT
"Pasangan calon gubernur Helmi-Mian unggul dengan perolehan, 56,18 persen, dan pasangan calon gubernur Rohidin Mersyah-Meriani 43,82 persen," kata peneliti CPI LSI Denny JA Pandu Anindya dikutip dari Antara, Kamis (28/11).
Dia mengatakan data yang masuk dari 300 sampel TPS se provinsi Bengkulu yang telah diambil sudah mencapai 95,67 persen dengan tingkat partisipasi pemilih 76,87 persen.
"Dengan margin error plus minus 1," kata dia.
Pasangan calon gubernur nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian unggul hampir di seluruh kabupaten kota. Helmi-Mian menang dengan persentase suara tertinggi di Kabupaten Bengkulu Tengah unggul dengan 62,74 persen berbanding 37,26 persen.
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Foto: kumparan
Hanya di Kabupaten Bengkulu Selatan dari 10 kabupaten kota yang ada di Provinsi Bengkulu, pasangan nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani unggul dengan perolehan 55,02 persen, sementara Helmi Hasan-Mian memperoleh 44,98 persen.
ADVERTISEMENT
"Kami tetap menunggu hasil hitung resmi KPU Provinsi Bengkulu, namun kami menilai tidak akan jauh dari hasil hitung cepat ini," ujarnya.
Pada Pemilihan Gubernur Bengkulu Pilkada Serentak 2024, calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah terjerat OTT KPK sehari menjelang masa tenang, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan oleh KPK.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 7 miliar.