Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Buat Film demi Konten YouTube

Raja Keraton Agung Sejagat Purworejo, Totok Santoso, ternyata mengontrak sebuah rumah di Dusun Berjo Kulon RT 5 RW 4, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Totok mengontrak bersama kelompoknya sejak 2018 lalu.
Kasi Pemerintahan Desa Sidoluhur, Adi Arya Pradana, kaget melihat video viral Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo dan sosok Totok. Musababnya, ritual serupa pernah dilakukan Totok di Desa Sidoluhur, sekitar Oktober-November 2019.
“Sebelum kejadian ini (viral di Purworejo) kami memang sempat curiga ada ritual-ritual kita terjun langsung ke sana bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” kata Adi ditemui di Kantor Desa Sidoluhur, Rabu (15/1).
Menurut Adi, saat itu Totok dan istrinya, Fanni Aminadia, mengaku tengah syuting film kolosal zaman Majapahit untuk konten YouTube.
“Di situ alasannya syuting film kolosal di angkringan (rumah kontrakan). Seperti zaman Majapahit,” katanya.
“Kami tidak memperdalam maksudnya seperti apa tapi di situ sudah ada unsur seperti kerajaan-kerajaan. Karena yang namanya bu Fanni (permaisuri) ini sangat canggih untuk berkata-kata. Saat itu trennya YouTuber mereka ingin jadi YouTuber,” imbuhnya.
Setelah itu, Adi baru mengetahui dalam syuting itu ada sejumlah ritual hingga kirab.
“Ada lagi pawainya hampir semi pawai seperti kirab kita pendekatan mereka jawabannya seperti kirab manten. Di situ ada anggota yang jadi manten dikirabkan seperti yang viral di video (purworejo),” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga, Deki Rinawan (31), mengatakan Totok belum pernah mendeklarasikan diri sebagai raja Kerajaan Agung Sejagat di lingkungan itu.
Namun menurutnya, memang sempat ada ritual yang tidak jelas. Rumah kontrakan itu pun setiap harinya dijaga empat orang.
“Ada yang jaga bergilir empat piket. Bukan warga sini tapi anggotanya Totok,” singkatnya.
Saat ini, Totok dan Fanni tengah diperiksa di Polda Jateng. Mereka terancam 10 tahun penjara karena aksi yang meresahkan warga itu berkaitan dengan tindak pidana penipuan.
Selama ini, Totok meminta uang Rp 2 juta hingga Rp 30 juta ke sejumlah pengikutnya. Para pengikutnya itu diiming-imingi jabatan. Meski demikian, polisi belum mengungkap jabatan apa yang dimaksud.
