Ramai Isu Perpanjangan Jabatan Presiden, Ini Syarat Amandemen UUD 1945

30 Juni 2021 10:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan MPR RI terpilih periode 2019-2024 menyanyikan lagu Indonesia Raya saat Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan MPR RI terpilih periode 2019-2024 menyanyikan lagu Indonesia Raya saat Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Wacana Amandemen UUD 1945 kembali menguat. Hal ini seiring dengan adanya rekomendasi MPR periode lalu untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) atau yang dulu dikenal dengan GBHN.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Fraksi DPD di MPR kini mengusulkan poin amandemen baru. DPD ingin dalam amandemen nanti ada penguatan fungsi DPD. Tak hanya itu, muncul isu perpanjangan masa jabatan presiden dalam wacana amandemen UUD 1945. Meskipun, pimpinan DPD menegaskan soal perpanjangan masa jabatan presiden tidak masuk dalam substansi usulan amandemen.
Bagaimana syarat melakukan amandemen UUD 45?
Aturan syarat formal melakukan amandemen UUD NRI 45 tertuang di dalam Pasal 37 UUD 1945, mulai dari ayat 1 hingga 5.
Berikut bunyinya:
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
ADVERTISEMENT
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Dari ketentuan tersebut, usulan amandemen UUD 45 mesti lahir dari 1/3 anggota MPR. Total anggota MPR periode saat ini adalah 711 yang terdiri dari 136 anggota DPD dan 575 anggota DPR. Jadi, dibutuhkan 237 anggota untuk mengusulkan amandemen UUD 1945.
Sementara itu, untuk mengubah substansi UUD 1945, sidang paripurna MPR harus dihadiri 2/3 anggota MPR atau sekitar 474 orang. Untuk pengambilan keputusan perubahan UUD 45, harus dihadiri 50 persen + 1 dari total seluruh anggota MPR.
ADVERTISEMENT
Hari ini usulan amandemen UUD baru lahir dari Fraksi DPD di MPR. Secara matematis usulan itu tak akan bisa berlanjut jika tak ada dukungan fraksi parpol di MPR. Sebab, DPD hanya 136 orang.
Lebih lanjut, soal kekhawatiran bahwa perpanjangan masa jabatan presiden akan diselipkan dalam amandemen UUD 1945, anggota DPD Jimly Asshiddiqie yakin amandemen tidak akan melebar.
Anggota DPD Jimly Asshiddiqie menyampaikan pendapat saat mengikuti Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebab, Pasal 37 mengatur bahwa substansi tidak akan melebar ketika sudah ditetapkan.
"Kalau ada 1/3 anggota boleh mengajukan usul, tetapi syaratnya pasal apa yang mau diubah kalimatnya bagaimana usulnya jadi bagaimana lalu alasannya apa. Sekali lagi ini belum pernah diterapkan coba diterapkan. Teken 1/3 tiba tiba melebar di pasal lain, boleh tidak, kan tidak bisa. Karena kalau muncul perubahan lagi, harus diteken 1/3 lagi. Jadi tidak mungkin melebar," ujar Senator asal Jakarta ini.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut hingga kini belum ada usulan resmi amandemen UUD 1945 kepada pimpinan MPR dari Fraksi DPD. Hingga saat ini, DPD masih mengumpulkan tanda tangan dukungan anggota